Denpasar – Ketua Komisi Penyelenggara Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Bali Ni Luh Gede Yastini, menyampaikan agar kasus pencabulan kepada anak mendapat perhatian yang lebih sungguh-sungguh. Jika Undang Undang Perlindungan Anak tak cukup membuat efek jera pada si pelaku, maka perlu digunakan juga Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual

“Kami (KPPAD, red) berharap kasus pencabulan kepada anak agar mendapat perhatian yang lebih serius lagi. Selain menetapkan Undang Undang Perlindungan Anak juga gunakan Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” tegasnya kepada wacanabali.com Kamis, (31/8/23).

Dirinya menambahkan perhatian serius tersebut seperti penyelesaian kasus terutama dalam proses hukumnya.

“Terutama dalam penindakan hukumnya karena beberapa kasus yang terjadi saat ini masih terkendala dalam proses hukumnya,” tambahnya.

Baca Juga  Neng Evi Berjuang Wujudkan Masyarakat Indonesia Berkeadilan dan Sejahtera

Ia menyinggung dalam penanganannya masih ada beberapa kasus yang cukup lama pembuktiannya bahkan sampai setahun.

“Ya ada kasus yang cukup lama pembuktiannya bahkan sampai setahun, untuk kekerasan seksual saya berharap agar lebih mudah pembuktiannya,” singgungnya.

Yastini menjelaskan keluarga harus menjadi pengawas, serta pembimbing bagi anak-anaknya agar hal seperti ini dapat diminimalisir.

“Keluarga harus mengawasi putra dan putrinya, memberikan edukasi yang baik kepada anak, serta keluarga harus berani melaporkan jika hal tersebut (pencabulan, red) menimpa sanak saudaranya,” imbaunya.

Menurutnya masyarakat juga memiliki andil di mana harus memberikan empati kepada korban jangan memberikan stigma negatif.

“Masyarakat sekitar juga harus memberikan rasa empati kepada korban dan keluarganya, bahkan barani membantu melaporkan, jangan men-stigma korban dengan negatif,” tandasnya.

Baca Juga  Nyoman Liang Minta Para Pihak Kosongkan Tanahnya

Yastini kembali berharap dalam penerapan hukumnya selain dikenakan UU Perlindungan Anak juga ditambah ancaman hukumannya dari UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Dalam penanganan kasus ini tidak hanya menggunakan Undang Undang Perlindungan Anak tetapi juga menggunakan Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual agar memudahkan dalam hukum acaranya,” tutup Yastini.

Di sisi lain Psikiater dr I Gusti Rai Putra Wiguna SpKJ, menyatakan korban bisa saja mengalami trauma hebat, yang ditanggung oleh korban seumur hidupnya.

“Korban bisa saja mengalami traumatis seumur hidupnya, karena hal tersebut sangat fatal,” ungkapnya kepada wacanabali.com Rabu, (30/8/23).

Lebih lanjut dijelaskan orangtua memiliki peranan penting untuk mengedukasi anaknya, agar hal tersebut tidak terjadi lagi.

Baca Juga  Sekda Adi Arnawa Pimpin Rapat dan Evaluasi Penguatan SAKIP

“Orangtua harus memberikan edukasi seksual kepada anaknya, bagian mana saja yang boleh dipegang, bagian mana saja yang tidak boleh dipegang bahkan harus dijelaskan bahwa yang boleh memegang alat vital hanya ibunya saja,” tambahnya.

Seperti yang diketahui di Bali sedang marak terjadi kasus pencabulan yang menyasar anak-anak sebagai korbannya, kasus tersebut terjadi di beberapa wilayah di Bali. Yang terbaru Polresta Denpasar berhasil menangkap seorang buruh bangunan berinisial MS (64) yang melakukan tindak pidana pencabulan beserta persetubuhan kepada seorang anak perempuan berinisial NA (12).

Reporter: Dewa Fathur

Editor: Ngurah Dibia