Soal Kampanye di Kampus, Bawaslu Bali: Kami Awasi Langsung
Denpasar – Menanggapi adanya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan pelaksanaan kampanye di Lembaga Pemerintah dan Pendidikan dalam Pemilu 2024, Kooridinator Divisi Pencegahan (Kordiv) Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Bali, Ni Ketut Ariani mengatakan pihaknya akan melaksanakan pengawasan secara langsung terkait hal tersebut.
“Ya terkait itu (keputusan MK, red) sepanjang diperbolehkan oleh lembaga-lembaga terkait untuk para calon-calon ini melakukan kampanye ditempatnya, kami akan mengawasi secara langsung. Yang jelas, tidak diperbolehkan ada atribut apapun jika ingin berkampanye,” tegas Ariani saat dikonfirmasi langsung wacanabali.com, Jumat (1/9/23).
Pihaknya menegaskan bahwa pelaksana kampanye hanya dibolehkan pada fasilitas pemerintah dan pendidikan dengan izin dan tanpa atribut kampanye, dan akan melakukan pengawasan pada kampus-kampus yang menjadi sasaran kampanye pemilu. Mengingat kampus dinilai sebagai wadah metodelogi untuk menguji pikiran-pikiran para calon di Pemilu 2024.
“Kami tidak bisa melarang karena sudah dalam bentuk putusan. Artinya kampus bisa menjadi sarana untuk melakukan pembedahan terhadap calon-calon ini, yang ikut dalam kontestasi Pemilu 2024,” tutupnya.
Untuk diketahui, MK mengeluarkan kebijakan tersebut melalui Putusan Nomor 65/PUU-XXI/2023 Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu pada tanggal 15 Agustus 2023. Dengan disahkannya putusan MK tersebut, lembaga pendidikan seperti kampus dapat berperan sebagai sarana adil dan merata bagi semua partai politik, tidak hanya bagi satu atau dua partai saja.
Reporter: Krisna Putra
Editor: Ngurah Dibia
Tinggalkan Balasan