Soal Stunting, Kadis DP3AP2KB Denpasar: Pengakses Posyandu Belum Capai 90 Persen
Denpasar – Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Denpasar I Gusti Agung Sri Wetrawati mengimbau, calon pengantin (catin) melakukan upaya pencegahan stunting dengan melakukan tes catin pada 75 hari sebelum menikah.
“Diharapkan mengunduh aplikasi elsimil, di mana, mereka mengisi data diri khususnya pemeriksaan darah. Jika ditemukan tanda-tanda seperti anemia pada ibu, akan diintervensi mengkonsumsi pil penambah darah, bukan berarti calon pengantin tidak boleh menikah tetapi bisa menunda kehamilannya,” jelasnya kepada Wacanabali.com, Rabu (30/8/23).
Stunting adalah gagal tumbuh akibat kurangnya asupan gizi, di mana dapat menyebabkan terganggunya perkembangan otak, metabolisme, dan pertumbuhan fisik pada anak.
Pihaknya mengungkap, tantangan dalam mengatasi kasus stunting yakni sulitnya memberikan sosialisasi terhadap calon pengantin. Terlebih, tidak sedikit calon pengantin yang melapor tiga bulan dan melakukan tes catin tiga bulan jelang menikah.
“Belum 90 persen ibu hamil dan balita ke posyandu,” tambahnya.
Diketahui sebelumnya, Anggota Komisi IV DPRD Denpasar Cynthia Febriani menyebutkan, pencegahan stunting harus dilakukan melalui pemberian edukasi Kesehatan Reproduksi (Kespro) terhadap peserta didik di setiap sekolah.
“Kespro ini juga harus disampaikan oleh orang tua kepada anaknya, jadi anak-anak tidak hanya mengetahuinya dari media sosial,” ujarnya.
Pendidikan Kespro dinilai efektif untuk melahirkan remaja yang berdaya sehingga, nantinya remaja menjadi pribadi yang sehat dan bertanggung jawab atas kesehatan dirinya termasuk dalam mempersiapkan pernikahan dan upaya pencegahan stunting.
Reporter: Komang Ari
Editor: Ngurah Dibia

Tinggalkan Balasan