Denpasar – Bakal Calon Legislatif Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Bali, I Nengah Yasa Adi Susanto alias Jro Ong menilai fungsi pengawasan Lembaga Perkreditan Desa (LPD) belum berjalan maksimal.

“LPD itu kan jantungnya perekonomian di Bali terutama di Desa-desa. Selama ini kan banyak permasalahan, sehingga kalau terpilih saya ingin mengajukan revisi perda (peraturan daera, red) terkait LPD,” sebutnya kepada wacanabali.com, Sabtu (16/9/23).

Menurutnya, pihak-pihak yang terlibat dalam mengawasi LPD harus memiliki kompetensi dan legalitas agar dapat menjalankan fungsi pengawasan dengan baik.

“Terkadang kan bendesa adat tidak paham dengan neraca, ini yang kita dorong agar wajib mendapatkan sertifikasi terkait dengan ekonomi. Kalau tidak paham neraca, aktiva dan pasiva bagaimana mau mengawasi LPD,” sentilnya.

Baca Juga  Rai Mantra: Pemerintah Harus Inisiasi Perbaikan Tata Kelola LPD

Sementara itu, Pengamat Ekonomi Bali Jro Gde Sudibya menyebutkan, Pemerintah Daerah (Pemda) Bali mesti gerak cepat dalam menyelamatkan sejumlah Lembaga Perkreditan Desa (LPD) yang bermasalah.

“Bentuk tim penyelamatan LPD Bali dengan melibatkan Bank BPD Bali sebagai bank penyelamat. Permasalahan hukum diselesaikan dengan aturan Perda yang ada, sesuai dengan prinsip ‘lex specialis derogat lex generalis’ (asas penafsiran hukum yang menyatakan bahwa hukum bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum, red),” jelasnya, Senin (14/8/23).

Pihaknya menjabarkan, LPD dapat melakukan pembenahan manajemen internal mulai dari sistem keuangan, analisa kredit, kepemimpinan hingga akuntabilitas dan transparansi dalam pertanggungjawaban LPD terhadap pararem (aturan desa) Desa Pakraman.

Baca Juga  Soroti LPD Bermasalah, Jro Gde Sudibya: Bentuk Tim Penyelamatan LPD!

“Caranya (lakukan, red) pelatihan silang ‘cross training’ dari LPD sehat ke LPD yang sedang bermasalah,” pungkasnya.

Reporter: Komang Ari
Editor: Ady Irawan