Denpasar – Menyoal menjamurnya Lembaga Perkreditan Desa (LPD) bermasalah, Pakar Hukum Universitas Udayana Made Gde Subha Karma Resen sebut pemberdayaan LPD kedepan harus lebih rasional. Artinya, tidak hanya berfokus pada keuntungan (profit oriented) akan tetapi juga menekankan pada penguatan adat.

Pihaknya menilai, berbeda dengan sederet lembaga keuangan lainnya, motif LPD justru bergerak pada pelayanan dan pemberdayaan desa adat.

“LPD tidak sama dengan usaha swasta yang profit oriented, LPD tidak sama dengan usaha Bank, BUMDes maupun BUMD meskipun keberadaan BUMDes dan BUMD tidak melulu profit oriented, akan tetapi juga menekankan pada public utility,” terangnya kepada wacanabali.com, Jumat (2/2/24).

Lebih lanjut dijelaskan, merujuk pada sejarah pengaturannya, keberadaan LPD memiliki kedudukan sebagai lembaga keuangan adat atau padruwen (kepemilikan) desa adat yang bergerak dalam perekonomian di Desa adat.

Baca Juga  Pohon Flamboyan Tumbang Timpa Kabel Listrik

Baca Juga: Raffi Ahmad Dituding Terlibat Pencucian Uang

Perlu dicatat, bahwasanya LPD berkaitan erat dengan nilai-nilai budaya dan agama masyarakat Bali. Dengan demikian, kata Subha Karma, LPD murni mencerminkan karakter milik desa adat.

“Pengaturan LPD harus memunculkan karakter khas, konsep, definisi, pemaknaan yang sesuai dengan kekhasan adat Bali. Dibuatkan awig-awig atau dibuatkan pararem khusus yang mengatur keberadaan LPD di Desa adat,” tegasnya.

Pihaknya menyebutkan, merebaknya permasalahan yang melanda LPD menjadi refleksi terhadap pembenahan lembaga keuangan milik desa adat ini kedepan.

“Sehingga dibutuhkan lembaga-lembaga terkait lainnya yang mendukung nilai-nilai tersebut tetap terjaga, seperti pembina, pengawas dan penjaminan,” tandasnya.

Reporter: Komang Ary

Baca Juga  Begal Motor Ceburkan Diri ke Laut Ternyata Baru Lepas dari Tahanan

Editor: Nyoman Adhy