Denpasar – Warga Desa Adat Bugbug Karangasem, melakukan aksi demonstrasi untuk meminta klarifikasi, buntut dari statement anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi Bali Arya Wedakarna (AWK), yang dinilai provokatif serta memecah belah persatuan masyarakat Desa Adat Bugbug. Aksi dilakukan di depan kantor DPD RI Jalan Cok Agung Tresna Renon Denpasar, Rabu (20/9/23).

“Ada statement AWK yang mengandung provokasi salah satunya dia menyatakan menyatakan bahwa pelaku pengrusakan dan pembakaran akan menjadi legenda dan kebanggaan desa adat itu sudah masuk provokasi jadi kami ingin meminta klarifikasinya,” ujar I Nengah Yasa Adi Susanto selaku ketua tim hukum Desa Adat Bugbug dan koordinator aksi.

Menurut Jro Ong sapaan akrabnya menyatakan bahwa AWK sudah keluar dari relnya selaku senator karena apa yang dilakukan sudah melampaui kewenangannya.

Baca Juga  Wedakarna Dipecat, Wayan Setiawan: Kita Butuh "Orang Gila" di Parlemen!

“Dengan pernyataan yang provokatif melampaui dari tugas, kewajiban, wewenang dan tanggungjawab seorang anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sebagaimana diatur di UU Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat,” terang Jro Ong.

Dirinya menambahkan dengan mengeluarkan pernyataan seperti itu AWK ibarat membekingi para tersangka kasus pengrusakan dan pembakaran vila tersebut.

“Pernyataan AWK yang seolah-olah menjadi beking kasus perusakan dan pembakaran vila di Bugbug pada tanggal 30 Agustus 2023 lalu tersebut diduga telah melanggar Peraturan DPD Nomor 2 Tahun 2018 Pasal 6 ayat (1) dan (2),” tutupnya.

Sementara itu kepala kantor DPD Provinsi Bali Rio Rahardian mengatakan AWK tidak ada di kantor, karena sedang berada di luar kota. Ia menyatakan kewenangannya hanya sebatas menerima perwakilan dari Desa Bugbug.

Baca Juga  Buka Suara Soal Pemecatan Dirinya, AWK: Tidak Usah Panik

“Kami hanya memiliki wewenang menerima masa aksi, jadi saya tidak bisa memberikan komentar lebih jauh tetapi 40 perwakilan warga sudah kami terima di ruang rapat kantor DPD Provinsi Bali,” sebutnya

Sementara itu saat coba dihubungi melalui sambungan telepon, oleh awak media anggota DPD RI utusan Provinsi Bali Arya Wedakarna, tidak bisa dihubungi dan saat dicoba dihubungi lewat aplikasi pesan singkat WhatsApp menunjukan indikator pesan tidak terkirim (centang 1).

Reporter: Dewa Fathur

Editor: Nyoman Ady