Denpasar – Salah satu praktisi pariwisata Bali, Sugeng Pramono menilai, kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali memberlakukan pungutan sebesar Rp150 ribu bagi Wisatawan Mancanegara (Wisman), menjadi langkah tepat guna mewujudkan pariwisata yang lebih berkualitas dan berkelanjutan di Bali.

“Saya menilai kebijakan tersebut sangat tepat, guna mewujudkan ide pendekatan pariwisata berbudaya, bermartabat, berkualitas, dan berkelanjutan di Bali. Saya pribadi sangat mendukung adanya sejumlah aturan itu, salah satunya pungutan bagi wisman,” ungkap Sugeng kepada wacanabali.com, Selasa (2/10/23).

Diketahui, kebijakan ini telah diperkuat dengan diterbitkannya Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2023 (Perda Bali No. 6/2023) tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing untuk Perlindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, yang merupakan implementasi dari Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali.

Baca Juga  Pariwisata Bali Butuh Genggaman "Si Tangan Dingin" 

Kebijakan tersebut nantinya akan menyasar para wisman yang berkunjung ke Bali, mereka diwajibkan untuk memberikan kontribusi sebagaimana amanat Perda. Kebijakan ini akan berlaku efektif pada Februari 2024.

Saat disinggung mengenai dugaan kebijakan tersebut akan berdampak negatif terhadap jumlah kunjungan wisman ke Bali, Sugeng mengatakan, sesuai dengan landasan hukum pengenaan retribusi kepada wisman ke Bali telah merujuk pada UU Nomor 15 Tahun 2023 pasal 8 ayat 3 dan 4 ini diterapkan agar bisa melindungi kebudayaan serta lingkungan alam di Bali kedepannya, dimana nantinya wisman akan dikenakan biaya Rp 150 ribu sebagai bentuk peran serta mereka untuk menjaga eksistensi sumber daya utama sektor pariwisata Bali.

Baca Juga  JGB Soal Pungutan Wisatawan Asing: Sortir Kualitas Turis di Bali

“Kalau disebut kebijakan pungutan tersebut akan mengurangi jumlah kunjungan wisman ke Bali, saya rasa keliru. Justru, hanya wisman-wisman yang berkelas saja yang masuk ke Bali, mereka nantinya juga berperan langsung dalam menjaga alam dan budaya Bali,” jelasnya.

Dalam upaya mewujudkan hal tersebut, Pemprov Bali resmi memberlakukan pungutan biaya terhadap wisman yang berkunjung, beberapa ketentuan yang diatur di dalam UU tersebut diantaranya:

• Dikenakan biaya sebesar Rp150 ribu per orang.
• Berlaku hanya satu kali berwisata di Bali, sebelum yang bersangkutan meninggalkan wilayah Indonesia.
• Pungutan diberlakukan secara non-tunai atau cashless melalui sarana pembayaran elektronik.
• Proses pembayaran dilakukan di bawah pengawasan Pemerintah Bali, bekerjasama dengan Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang telah teruji dalam menangani pembayaran VOA.
• Pembayaran bisa dilakukan sebelum datang ke Bali dengan alur wisatawan masuk ke laman website yang akan akan disediakan.

Baca Juga  Pariwisata Bali Butuh Genggaman "Si Tangan Dingin" 

Lebih lanjut terkait pungutan bagi wisman yang masuk ke wilayah Bali akan berlaku di awal tahun depan (Februari 2024) dan dikenakan Rp150 ribu/wisman. Untuk diketahui, sebelumnya peraturan terkait pungutan kepada turis ini direncanakan mulai pada 1 Juli 2024. Namun, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menginginkan agar peraturannya dapat segera diterapkan.

Reporter: Krisna Putra