JGB Soal Pungutan Wisatawan Asing: Sortir Kualitas Turis di Bali
Gianyar – Ketua Umum Semeton Jegeg Bagus Gianyar (JGB) I Wayan Gde Mudita Pradhana menilai, penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2023 terkait Pungutan bagi Wisatawan Asing dapat digunakan sebagai upaya menyaring kualitas turis di Bali.
“Kebijakan baru ini dapat meningkatkan kesadaran wisatawan asing agar tidak semena-mena saat berada di Bali,” ujarnya kepada Wacanabali.com, Selasa (3/9/23).
Selain dapat mengurangi kuantitas wisatawan yang minim kualitas, kata dia, kebijakan anyar ini dapat mendorong terealisasinya distribusi untuk kepentingan pariwisata.
“Khususnya masyarakat Bali, sesuai dengan tujuan dibuatnya peraturan tersebut untuk perlindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali,” Imbuhnya.
Disinggung terkait peran generasi muda dalam kontribusi mendorong pariwisata berkelanjutan, pihaknya menyebut diperlukan andil dalam isu-isu lingkungan. Salah satunya, dengan bergabung dengan komunitas yang aktif bergerak pada isu tersebut.
“Kami juga berkomitmen dalam gerakan eco-enzyme karena eco-enzyme adalah salah satu solusi yang sederhana namu detail untuk masalah lingkungan,” rincinya.
Terakhir, dirinya berharap anak muda dapat meningkatkan kesadaran terhadap keberadaan pariwisata Bali dan beradaptasi dalam mengembangkan inovasi di tengah kemajuan teknologi.
“Ibarat pohon, kita harus merawat akarnya baru kita bisa menikmati buah (hasil), kita harus tahu pariwisata kita berasal dari kebudayaan, dan kebudayaan kita berasal dari pertanian,” tutupnya.
Reporter: Komang Ari

Tinggalkan Balasan