Denpasar – Praktisi Hukum asal Medan, Dr. Togar Situmorang meyakini Kepolisian Daerah (Polda) Bali melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), mampu mengungkap pelaku doksing (penyebaran data pribadi di internet, red) dan dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial, yang menimpa I Gusti Ngurah Dibia, selaku wartawan senior Bali sebagai korbannya.

“Saya sangat yakin dalam hal ini, Polisi Cyber (Ditreskrimsus Polda Bali, red) dengan teknologi yang mereka miliki sebagai aparat penegak hukum mampu mengungkap siapa dalang dari kasus doksing tersebut. Bahkan, kalau Kepolisian bisa bekerja secara profesional sesuai tupoksinya, mereka bisa lebih cepat membongkar kasusnya. Jadi saya selaku panglima hukum di Bali sangat optimis Polda Bali mampu menyelesaikannya,” ungkap pria yang akrab disapa Bang Togar tersebut kepada wacanabali.com, Kamis (5/10/23).

Baca Juga  Babak Baru Kasus Doksing Ngurah Dibia, Polda Bali Periksa sejumlah Saksi

Menurut Togar, Polda Bali melalui Ditreskrimsus tentu tidak akan mengalami kesulitan untuk mencari tahu siapa pelaku doksing yang mengatasnamakan akun media sosial Facebook (FB) Info Jagat Maya dan Opini Bali tersebut. Dengan menelusuri jejak-jejak digital yang ditinggalkan terduga pelaku, menyebarkan berita bohong (hoaks) korbannya kepada khalayak luas, tanpa perlu didasari keterangan ahli, hanya berbekal keterangan saksi, hingga menjerat pelakunya dengan dasar Undang-Undang (UU) ITE. Sehingga mampu memberikan efek jera kepada pelaku-pelaku doksing yang meresahkan lainnya.

“Mestinya sih ga ada kesulitan ya. Karena apa, dunia cyber dengan UU ITE itu ga perlu dibuktikan dengan saksi ahli lagi, cukup saksi korban dan apa yang menjadi dasar laporan si korban, inikan jejak digitalnya bisa ditelusuri siapa dan dimana pelakunya. Mereka (Direskrimsus, red) ini sudah sangat canggih sekali,” paparnya.

Baca Juga  Jadi Korban "Doksing", Rah Dibia: Saya Curigai Tiga Nama

Ia juga berharap, agar masyarakat bisa lebih bijak dalam bermedia sosial dengan melakukan penyaringan terhadap segala bentuk informasi yang diterima berdasarkan sumbernya, agar kasus serupa yang menimpa Ngurah Dibia ini tidak terjadi lagi di kemudian hari.

Sementara itu, seperti yang diberitakan sebelumnya, AKBP Nanang Prihasmoko selaku Kasubdit V Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali, akan melakukan digital forensik untuk membongkar kasus ini.

“Kami akan berupaya melakukan proses digital forensik dalam membongkar kasus ini, agar prosesnya lebih cepat dalam membongkar dalang semua ini,” ungkapnya di gedung Ditreskrimsus Polda Bali, Selasa (3/10/23).

Lebih lanjut dirinya menjelaskan dalam proses penyelidikan ini ada beberapa hal yang sudah ditemukan, guna mempermudah dalam memecahkan kasus ini.

Baca Juga  Polda Bali harus Serius Usut Tuntas Akun Medsos Penyebar Kebencian

“Ada beberapa hal yang sudah internal kami temukan tapi, saya tidak bisa menyampaikannya sekarang, tunggu saja,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa pelaku kejahatan siber atau online bukanlah orang yang bodoh, mereka sangat licin dalam menjalankan aksinya.

“Mereka bukan orang bodoh, mereka memalsukan identitasnya dan bersembunyi di balik akun palsu,” imbuhnya.

AKBP Nanang menjelaskan bahwa kejahatan siber diancam dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Kejahatan dengan memosting informasi pribadi seseorang, melakukan illegal access, mencemarkan nama baik diancam dengan UU ITE, serta dengan mudah dilaporkan cukup dengan bukti tangkapan layar diserahkan saat membuat laporan kepolisian pelaku sudah bisa dijerat UU ITE,” tegasnya.

Reporter: Krisna Putra

Editor: Ngurah Dibia