Foto: I Gusti Ngurah Dibia (kanan) didampingi tim kuasa hukum wacanabali.com I Komang Sutrisna (tengah) dan Komang Suasmara (kiri). (Sumber: krisna putra)

Denpasar – Menjadi korban “doksing” rekayasa sosial media, wartawan senior juga sebagai Pemimpin Redaksi (Pemred) wacanabali.com, mengaku sudah mengantongi tiga orang nama yang dicurigai sebagai admin akun Facebook (FB) Info Jagat Maya dan Opini Bali, yang telah dilaporkan ke Polda Bali dengan surat tanda penerimaan laporan No. Reg: STPL/1037/IX/2023/SPKT/Polda Bali, Kamis (21/9/23).

“Ini kan meresahkan, mencemarkan nama baik saya. Saya pribadi sudah mencurigai tiga nama, tapi kembali lagi ke asas praduga tak bersalah, kami sangat yakin Polda Bali profesional dan bisa mengungkap aktor atau dalang yang mencemarkan nama baik saya,” ungkap Ngurah Dibia, Kamis (21/9/23).

Baca Juga  Resor Mewah di Kawasan Bedugul Nunggak Pajak 3 Tahun?

Sementara itu, Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Bali, Emanuel Dewata Oja menyatakan mendukung penuh kerja Polda Bali dalam mengusut tuntas pengaduan masyarakat dan laporan-laporan terkait dugaan adanya akun-akun palsu, akun-akun bodong di media sosial (medsos). Ia sekaligus mendesak polisi menangkap dan mem-proses hukum para pelaku penyebar hoaks (informasi bohong, red) fitnah dan ujaran kebencian di medsos yang meresahkan masyarakat.

“Itu kemarin ada wartawan yang juga Pemimpin Redaksi media online wacanabali.com dan barometerbali.com, I Gusti Ngurah Dibia yang kebetulan anggota SMSI Bali kena serangan hoaks di Facebook. Kasus tersebut sudah dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda Bali. Jangan sampai kasus dibiarkan menguap begitu saja. Saya mohon Polda Bali harus lacak akun penyebar hoaks tersebut, tangkap dan proses hukum orangnya agar ada pembelajaran dan efek jera terhadap para penyebar hoaks dan ujaran kebencian semacam itu,” ujarnya.

Baca Juga  Penyebaran Ratusan Juta Telur Nyamuk Wolbachia Dikhawatirkan Berdampak Luas

Pihaknya meyakini Polda Bali memiliki kemampuan informasi dan teknologi(IT) yang kuat untuk melacak akun-akun palsu, akun-akun bodong penyebar hoaks di berbagai platform media sosial seperti Facebook.

Dikutip dari berbagai sumber “doksing”, adalah sebuah tindakan berbasis internet untuk meneliti dan menyebarluaskan informasi pribadi secara publik terhadap seseorang individu atau organisasi. Metode ini digunakan untuk memperoleh informasi termasuk mencari basis data yang tersedia untuk umum dan situs sosial media, meretas, dan rekayasa sosial.

Doxing merupakan kegiatan ilegal yang melanggar hukum karena menyebarkan privasi seseorang. Setiap orang di Indonesia diberikan hak atas privasi dan keamanan data pribadi mereka. Jika dilanggar, korban bisa melaporkan ke pihak berwajib untuk diproses hukum.

Baca Juga  Takjil Ber-Rhodamin B Ditemukan di Jembrana

Reporter: Krisna Putra

Editor: Nyoman Ady