Denpasar – Kasus doksing atau penyebaran identitas pribadi wartawan di media sosial yang menimpa Pemimpin Redaksi wacanabali.com, I Gusti Ngurah Dibia menuai komentar banyak pihak.

Salah satu datang dari pengacara muda, Putu Agus Sumardana SH menilai kurang efektifnya penerapan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengakibatkan maraknya kasus kejahatan ITE.

“Penerapan UU ITE belum efektif sebab masih menimbulkan multitafsir sehingga akan menjadi pasal karet disinilah yang membuat kejahatan ITE Masih sering dijumpai,” ujarnya kepada wacanabali.com, Kamis (5/10/23).

Lebih lanjut ia menjelaskan ketidak efektifan tersebut didasari oleh beberapa pasal dalam UU ITE merupakan duplikasi dari Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHAP)

“Beberapa pasal UU ITE adalah duplikasi dari KUHP, sehingga menurut saya harus ada revisi agar kedepannya pengadilan mudah dalam penerapan hukumnya,” sambungnya.

Baca Juga  Ngurah Dibia Jadi Korban Doxing, ini Kata Wartawan Senior

Dirinya menjelaskan pelaku doksing bisa dijerat dengan Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dengan ancaman lima tahun penjara.

“Jika menjadi korban doksing bisa lakukan pelaporan pidana di kepolisian, terkait pelanggaran UU ITE dan UU PDP dengan ancaman pidana bagi pelaku adalah lima tahun penjara. Tentu harus menyiapkan bukti kuat serta membuat kronologis perkara yg detail serta jelas,” tutupnya.

Sementara itu kuasa hukum I Gusti Ngurah Dibia, I Komang Sutrisna SH optimis Polda Bali dapat membongkar identitas pelaku dari dua akun Facebook (FB), Info Jagat Maya dan Opini Bali yang melakukan doksing dan pembunuhan karakter terhadap kliennya. 

Hal ini disampaikan usai menemui kliennya yang merupakan Sekretaris Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Bali saat memberi klarifikasi laporannya di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali, Selasa, (03/10/2023).

Baca Juga  Polda Bali Dianggap Mampu Bongkar Pelaku Doksing Wartawan Senior

“Kami serahkan dan percaya sepenuhnya kepada Tim Cyber Crime Polda Bali untuk mengungkap kasus ini,” ujarnya. 

Sutrisna didampingi pengacara Komang Suasmara SH, MH, mengungkapkan melalui forensik dan profiling yang akan dilakukan Polda Bali, pihaknya sangat yakin pelaku doksing akan cepat diketahui. 

Kendatipun postingan yang dinilai melakukan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah tersebut sudah dihapus, namun masih ada jejak digital sehingga bisa dilacak. 

Lebih lanjut, Sutrisna mengatakan sejauh ini Pasal yang disangkakan kepada Pelaku adalah Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tahun 2016 terkait penghinaan/pencemaran nama baik dan pasal 310 KUHP terkait pencemaran nama baik.

Baca Juga  Ditreskrimsus Polda Bali Selidiki Kasus Doksing Ngurah Dibia

“Karena (perbuatan pelaku) menyerang kehormatan dan nama baik dari Ajik Ngurah Dibia,” pungkasnya. 

Seperti yang diberitakan sebelumnya wartawan senior Bali yang juga Pemred wacanabali.com serta barometerbali.com I Gusti Ngurah Dibia melaporkan akun facebook Info Jagat Maya dan Opini Bali   ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali, Kamis (21/9/23). Keduanya diduga telah memfitnah dan menyebarkan hoax.

Reporter: Dewa Fathur