Jro DA Penuhi Panggilan Polisi, PH Rencana Laporkan Balik NCK
Tabanan – Jro DA didampingi Penasihat Hukum (PH) I Kadek Agus Mulyawan, menyambangi Kepolisian Resor (Polres) Tabanan, untuk memenuhi panggilan Penyidik guna menjalani pemeriksaan di Ruang Konseling PPA Satreskrim Polres Tabanan, Senin (9/10/2023).
Nampak terlihat memakai pakaian batik saat berada di Polres Tabanan, seusai menjalani pemeriksaan Agus Mulyawan mengaku kliennya tersebut dicecar sejumlah pertanyaan terkait kronologi kejadian dugaan pencabulan/pelecehan seksual terhadap NCK (20) di kamar kos-kosannya, yang berlangsung kurang lebih setengah jam oleh tim penyidik.
“Klien kami menjalani pemeriksaan lanjutan untuk memperdalam klarifikasi, saat ini masih sebagai saksi. Ada dua pertanyaan yang diajukan penyidik terhadap klien kami, seputar klarifikasi dan kronologis laporan. Jadi, masih berkaitan dengan kronologis,” ucap Agus, Senin (9/10/23).
Sementara itu, sebelum kliennya menjalani pemeriksaan tersebut, kepada awak media yang berkunjung ke kantornya, Agus Mulyawan sempat mengatakan bahwa pihaknya juga tengah merencanakan untuk melakukan pelaporan balik terhadap NCK, atas dugaan pencemaran nama baik dan perbuatan memfitnah sebagaimana diatur dalam Pasal 310 dan 317 KUHP. Namun, keputusannya masih menunggu kesiapan kliennya Jro DA.
“Rencana pelaporan balik itu memang ada. Masalahnya, ini kan sudah beredar opini di masyarakat cukup liar, agar jelas juga ini kasusnya, rasanya perlu kita laporkan balik yang bersangkutan (NCK, red). Ada sih juga nama-nama lain kita kantongi sudah,” ungkap Agus di kantornya, Jl. Taman Pancing, Denpasar, Jumat (6/10/23).
Ia juga menampik isu tentang upaya damai dari Jro DA terhadap pihak pelapor, sejauh ini juga belum ada pembicaraan ke arah mediasi. Saat disinggung adanya keterangan NCK melalui Pengacaranya yang menolak untuk berdamai di beberapa media, pihaknya mengaku mengakui menghormati semua proses hukum yang dijalani di kepolisian.
“Nah ini juga distorsi informasi, perdamaian seperti apa dulu? Ini kan juga menyangkut nama baik. Tapi kalau dari saya mewakili klien saya, ga pernah ada mau juga ke arah sana (berdamai, red). Ga ada yang perlu didamaikan lagi. Sekarang prosesnya seperti apa kita ikuti saja,” tambahnya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Tabanan, AKP I Komang Agus Dharmayana W mengatakan, bahwa penanganan laporan kasus tersebut masih dalam proses penyidikan
“Kalau proses penyidikan sudah selesai, tentu akan kami sampaikan hasil dari penanganan kasus ini. Jadi, mohon bersabar ya,” jelasnya singkat.
Sementara itu, seperti yang diberitakan sebelumnya I Nyoman Yudara selaku PH dari pelapor NCK (22), diduga sebagai korban pelecehan seksual/pencabulan yang dilakukan oleh Jro DA seorang tokoh agama, mengatakan kliennya enggan menempuh jalur damai, memilih menempuh jalur hukum dengan melakukan pelaporan ke Kepolisian Resor (Polres) Tabanan, melalui Unit PPA (Pemberdayaan Perempuan dan Anak), Senin (25/9/23).
“Bagi kami ini merupakan kasus pidana murni dan keluarga dari klien kami juga telah menyatakan itu (menolak damai, red), untuk itu kami teruskan laporannya. Hari ini, kami langsung diterima oleh Unit PPA (Polres Tabanan, red), 2 orang saksi sudah diperiksa dan barang bukti juga sudah kami serahkan. Kami berharap Kepolisian bisa mengusut tuntas, agar tidak menjadi preseden buruk kedepannya,” tandas Yudara didampingi Ni Gusti Ayu Made Nanik Astriani saat ditemui seusai pemeriksaan, Senin (25/9/23).
Reporter: Krisna Putra
Editor: Ngurah Dibia

Tinggalkan Balasan