Denpasar – Budi Martadi selaku Penasihat Hukum (PH) dari salah satu pengusaha penyedia jasa penyewaan vila di Sanur, ANS (tidak mau disebutkan nama lengkapnya) mengaku mengalami banyak kerugian akibat kebisingan proyek pembangunan Icon Bali, yang dikatakan proyek tersebut berlangsung selama 24 jam penuh, memengaruhi kenyamanan tamu yang menyewa vilanya tersebut.

“Ini kejadiannya sekitar bulan Januari (2023, red), klien kami mengaku mengalami kerugian materi akibat para tamu yang meminta pengembalian uang sewa vila, karena merasa terganggu oleh kebisingan proyek pembangunan Icon Bali berlangsung selama 24 jam, tepat berada di samping vila yang disewakannya kepada para tamu,” ungkap Budi kepada wacanabali.com secara langsung, Rabu (11/10/23).

Baca Juga  Kembali Tempuh Jalur "Niskala", Masyarakat Adat Kelecung Gelar Persembahyangan

Ia mengatakan, proyek yang dikerjakan oleh PT. Tata Nusantara selaku kontraktor dan PT. Hatten Duasatu selaku pemrakarsa proyek Icon Bali tersebut, telah mengganggu kenyamanan para tamu dari kliennya karena berlangsung selama 24 jam, sehingga para tamu komplain serta meminta pengembalian uang sewa kepada pihaknya. Atas kejadian tersebut, kliennya mengalami kerugian mencapai Rp700 juta lebih dan tidak sedikit penyewa yang membatalkan untuk menggunakan jasanya karena merasa terganggu dari kebisingan proyek tersebut.

Budi menambahkan, telah dilakukan upaya mediasi sebanyak 2 kali terkait masalah ini, namun belum ada etikad baik hingga saat ini dari pihak pemrakarsa proyek Icon Bali tersebut, dan menuntut kompensasi atas kerugian yang dialami oleh kliennya ANS selaku pihak yang paling dirugikan.

Baca Juga  Benarkah BTID Langgar Radius Suci Pura Sakenan?

“Sudah ada upaya mediasi dua kali, tapi terus deadlock (buntu, red). Pihak pengembang tidak pernah beretikad baik menghadiri mediasi yang dilakukan bersama sejumlah pihak seperti, DLHK (Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, red) Provinsi Bali, Dinas PUPR Bali, Camat Densel, Lurah Sanur, dan Satpol PP waktu itu,” tambahnya.

Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan awak media berusaha menemui pihak Icon Bali, yang kantornya berdampingan dengan proyek tersebut untuk dimintai keterangan, pihak Icon Bali belum berkenan untuk memberikan keterangannya kepada awak media yang meliput di lapangan, Jalan Danau Tamblingan No. 27, Sanur, Denpasar, Kamis (12/10/23).

Reporter: Krisna Putra

Editor: Ngurah Dibia