9 Orang Terjaring Operasi Antik di Jembrana
Jembrana – Polres Jembrana mengamankan 9 orang tersangka penyalahgunaan narkotika dan undang-undang kesehatan. Kesembilan orang tersebut terjaring Operasi Antik Agung 2024 di wilayah hukum Polres Jembrana. Selain itu Satuan Reserse Narkoba Polres Jembrana mengamankan 16,55 gram bruto narkotika jenis sabu dan 255 butir pil putih berlogo Y sebagai barang bukti.
Kesembilan tersangka dihadirkan dalam konferensi pers yang dilaksanakan di aula Mapolres Jembrana, Kamis (20/06/24). Waka Polres Jembrana, Kompol I Made Katon, membeberkan kronologis penangkapan para pelaku penyalahgunaan narkotika selama pelaksanaan Operasi Antik Agung 2024.
“Selama Operasi Antik Agung 2024, Satres Narkoba Polres Jembrana dibantu fungsi yang lain berhasil mengungkap lima kasus tindak pidana narkotika dan satu kasus di bidang kesehatan,” ujarnya.
Lanjut Kompol Katon, dari kasus tersebut diamankan 9 orang tersangka dengan rincian, 8 orang tersangka tindak pidana narkotika dan 1 orang tindak pidana bidang Kesehatan yakni mengedarkan pil keras warna putih berlogo Y (Pil Koplo) tanpa ijin. Selain mengamankan para tersangka, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti.
“Dari ke 9 tersangka setelah kita gabungkan, berhasil diamankan barang bukti berupa sabu seberat 16,55 gram Brutto atau sekitar 13,54 gram Netto, serta 255 butir pil putih berlogo hurup Y, dan sejumlah alat isap, serta barang-barang milik tersangka yang berkaitan dengan kasus,” ungkapnya.
Dari lima kasus yang berhasil diungkap, para tersangka menggunakan berbagai modus guna mengelabui petugas. Sedangkan motif para pelaku kebanyakan mengaku karena motif ekonomi.
“Modusnya para tersangka sengaja membuat paket-peket kecil untuk dijual atau dipake sendiri. Kebanyakan menggunakan jaringan terputus dengan menempatkan (menempel-red) paket ditempat tertentu. Sedangkan untuk motif para tersangka bermaksud memperoleh keuntungan dari hasil penjualan ataupun keuntungan narkotika untuk dipakai sendiri,” beber Kompol Katon.
Untuk tersangka penyalahgunaan narkotika di jerat pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI nomer 35 tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan tindak pidana di bidang kesehatan dijerat pasal 435 juncto pasal 138 ayat 2 atau pasal 436 juncto pasal 145 ayat 2 Undang-undang RI nomer 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Dengan penerapan pasal tersebut untuk tindak pidana narkotika ancaman pidananya maksimal 20 tahun penjara dan 12 tahun penjara untuk tindak pidana Kesehatan,” tegasnya.
Reporter: Dika
Editor: Ngurah Dibia
Tinggalkan Balasan