Denpasar – Polemik pembangunan Mall Icon Bali mengundang reaksi berbagai pihak salah satunya Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Denpasar Anak Agung Ngurah Bawa Nendra.

Ia menyatakan bahwa sudah jelas tertuang dalam Analisis Dampak Lingkungan (Amdal), bahwa pengerjaan proyek Icon Bali Mall tidak Bisa berjalan 24 jam. Hal tersebut disampaikan oleh Bawa Narendra saat ditemui di kantor Satpol PP Denpasar, Senin (16/10/23).

“Amdalnya sudah jelas proyek tersebut (Icon Bali, red) tidak boleh bekerja pada malam hari, sudah jelas tertuang di dalam pernyaraan,” ujarnya.

Lebih lanjut dijelaskan agar lebih jelas sebaiknya melakukan cross check ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar.

“Silahkan cek ke DLHK, karena Satpol PP hanya sebatas penegak Peraturan Daerah (Perda, red) untuk Amdal ada disana (DLHK, red),” sambungnya.

Bawa Narendra menambahkan tugas dari Satpol PP hanya sebatas penegak ketertiban umum, yang berlandas pada Peraturan Daerah.

Baca Juga  Hingga Akhir Februari, Warga Denpasar Bisa Tukar Sampah Plastik dengan Tumbler atau Tas Ramah Lingkungan

“Sudah pernah ada mediasi antara pihak Icon Bali dengan vila kejora dua kali kami (Satpol PP, red) sudah pernah dilibatkan sebanyak dua kali,” imbuhnya.

Dirinya menyampaikan bahwa mediasi tersebut sudah pernah dilaksanakan sebanyak dua kali dan tidak membuahkan hasil (deadlock, red).

“Sudah dua kali terjadi mediasi pertama di kantor Kecamatan Denpasar Selatan dan yang kedua di Kantor Hatten dua satu, tetapi belum menemukan titik temu karena utusan PT Hatten bukanlah orang yang memiliki kuasa sehingga tidak bisa melakukan penandatanganan kesepakatan,” ungkapnya.

Ia menyampaikan bahwa jika ditemukan pelanggaran sudah seharusnya Amdal dari proyek tersebut bisa dicabut karena adanya penyimpangan.

“Jika ditemukan pelanggaran Amdal dari pihak Icon Bali, Amdal bisa dicabut dan itu ranah dari yang mengeluarkan yaitu pihak DLHK,” pungkasnya.

Baca Juga  Sampah Masalah Klasik Denpasar, Pemerintah Tak Pernah Mau Belajar

Seperti yang diberitakan sebelumnya Budi Martadi selaku Penasihat Hukum (PH) dari salah satu pengusaha penyedia jasa penyewaan vila di Sanur, ANS (tidak mau disebutkan nama lengkapnya) mengaku mengalami banyak kerugian akibat kebisingan proyek pembangunan Icon Bali, yang dikatakan proyek tersebut berlangsung selama 24 jam penuh, mempengaruhi kenyamanan tamu yang menyewa vilanya tersebut.

“Ini kejadiannya sekitar bulan Januari (2023, red), klien kami mengaku mengalami kerugian materi akibat para tamu yang meminta pengembalian uang sewa vila, karena merasa terganggu oleh kebisingan proyek pembangunan Icon Bali berlangsung selama 24 jam, tepat berada di samping vila yang disewakannya kepada para tamu,” ungkap Budi kepada wacanabali.com secara langsung, Rabu (11/10/23).

Ia mengatakan, proyek yang dikerjakan oleh PT Tata Nusantara selaku kontraktor dan PT Hatten Duasatu selaku pemrakarsa proyek Icon Bali tersebut, telah mengganggu kenyamanan para tamu dari kliennya karena berlangsung selama 24 jam, sehingga para tamu komplain serta meminta pengembalian uang sewa kepada pihaknya.

Baca Juga  Satpol PP dan DLHK Denpasar Benarkan Proyek Icon Bali Langgar Ketentuan

Atas kejadian tersebut, kliennya mengalami kerugian mencapai Rp 700 juta lebih dan tidak sedikit penyewa yang membatalkan untuk menggunakan jasanya karena merasa terganggu dari kebisingan proyek tersebut.

Budi menambahkan, telah dilakukan upaya mediasi sebanyak 2 kali terkait masalah ini, namun belum ada itikad baik hingga saat ini dari pihak pemrakarsa proyek Icon Bali tersebut, dan menuntut kompensasi atas kerugian yang dialami oleh kliennya ANS selaku pihak yang paling dirugikan.

Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan awak media berusaha menghubungi pihak Icon Bali, Senin (16/10/23) akan tetapi hingga detik ini belum ada tanggapan dari pihak Icon Bali serta saat dihubungi melalui pesan singkat Whatsapp menunjukan indikator terkirim, tetapi tidak mendapat respon.

Reporter: Dewa Fathur