Galau Kawasan Suci jadi Destinasi Wisata, Adi Laksana: Asal Regulasi Jelas
Denpasar – Menyoroti dilema keberadaan kawasan suci sebagai destinasi wisata, Kepala Bidang (Kabid) Destinasi Pariwisata Dinas Pariwisata (Dispar) Bali Ida Bagus Adi Laksana menyatakan, asal ada regulasi yang kuat maka hal tersebut tidak menjadi masalah.
“Jika ini dilarang maka jumlah kunjungan wisatawan ke Bali akan menurun drastis,” ungkapnya kepada Wacanabali.com, Rabu (18/10/23).
Pihaknya menilai, hingga kini kawasan suci telah menyumbang kontribusi besar terhadap jumlah kunjungan wisatawan ke Bali.
“Pemerintah telah membuat regulasi untuk tata kelola destinasi pariwisata dan mengatur bagi wisatawan yang berkunjung dengan rambu rambu larangan dan kewajiban memasuki kawasan suci,” sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, Petajuh Majelis Desa Adat (MDA) Bali I Gusti Made Ngurah mengaku khawatir apabila keberadaan kawasan suci sebagai destinasi wisata tidak disokong dengan pembenahan yang masif.
Pembenahan itu, kata dia meliputi kepastian aturan terkait batasan kawasan suci serta adanya regulasi serta lembaga pengelola dan pengawasan.
“Ada sanksi terhadap pelanggaran dan koordinasi intensif antara lembaga atau instansi pemerintah dan nonpemerintah terkait hal ini,” ungkapnya.
Lebih lanjut disebutkan, kedepan diperlukan peningkatan manajemen pengelolaan pariwisata Bali untuk menciptakan pariwisata yang berkelanjutan.
“Masyarakat lokal harus diberikan peluang lebih besar dalam dunia kepariwisataan Bali ini,” pungkasnya.
Reporter: Komang Ari
Editor: Ady Irawan

Tinggalkan Balasan