Kadispar Bali Dorong Penggunaan Tumbler di Sektor Pariwisata untuk Kurangi Sampah Plastik
Denpasar – Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Provinsi Bali Tjok Bagus Pemayun mendorong penggunaan botol minum guna ulang (tumbler) di ruang lingkup stakeholder pariwisata yang ada di Bali.
Sebagai informasi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali mewajibkan penggunaan tumbler mulai 3 Februari 2025. Ketentuan ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Implementasi Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 mengenai Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai.
“Saya pastikan teman-teman stakeholder pariwisata (menaati aturan tersebut). Nanti kami akan pasang juga baliho termasuk untuk pungutan wisman di beberapa DTW serta do’s and don’ts yang diselipkan penggunaan tumbler,” terang Tjok Bagus saat ditemui di Kantornya, Selasa (4/1/25).
Saat ini, sambung dia, kebijakan anyar tersebut telah mulai dilaksanakan di beberapa stakeholder pariwisata yang ada di Bali.
“Kalau kami di Dispar hampir 80 persen sudah memakai tumbler sebelum ada aturan. Terus ada Indonesian Hotel General Manager Association (IHGMA) juga yang sudah menerapkan,” ujarnya.
“Kami langsung mengingatkan stakeholder pariwisata untuk bawa tumbler, jadi surat edaran ini memperkuat dan mempertegas kembali terkait penggunaan tumbler,” imbuhnya.
Tjok Bagus berharap penggunaan tumbler dapat mengurangi produksi sampah sekaligus memberikan dampak positif bagi pariwisata di Bali.
“Ini sangat bagus karena kami ingin penggunaan tumbler dapat mengurangi timbulan sampah, dan menjadikan kualitas lingkungan lebih baik,” sambungnya.
Reporter: Komang Ari

Tinggalkan Balasan