Tabanan – Anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, I Nyoman Parta menyoroti kasus sengketa perdata nomor 190/Pdt.G/2023/PN Tab, Pura Dalem Desa Adat Kelecung selaku salah satu tergugat terhadap AA Mawa Kesama Cs (ahli waris Jro Marga) selaku pihak Penggugat, mengatakan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Tabanan harus bisa membuktikan keabsahan Surat Hak Milik (SHM) milik Desa Adat Kelecung dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tabanan.

“Yang saya baca di berita, BPN termasuk salah satu tergugat dalam hal ini, biar BPN yang membuktikan nanti. Bahwa sertifikat yang mereka keluarkan ini, atas nama Desa Adat Kelecung adalah sertifikat yang sah, latar belakangnya seperti apa ini harus dibuktikan semua di persidangan selanjutnya,” ungkap Nyoman Parta kepada wacanabali.com, saat ditemui langsung di Pantai Kelecung, Jumat (28/10/23).

Selain itu, Nyoman Parta juga mengingatkan Majelis Hakim (MH) yang menangani kasus tersebut di PN Tabanan, bisa bersikap adil dan mempertimbangkan fakta-fakta yang dipaparkan para pihak tergugat agar tidak ada kesan negatif yang muncul, karena segala keputusan MH terkait kasus yang bergulir ini menyangkut orang banyak alias Krama Desa Adat Kelecung.

Baca Juga  Sampah Upakara Jadi Momok, Made Arka: Masyarakat Salah Kaprah

“Saya berharap dalam kasus ini majelis hakim bisa memberikan keputusan yang adil. Saya berharap, masyarakat adat (Kelecung, red) bisa mendapatkan haknya,” tutup pria yang akrab disapa Pak Man Parta.

Sementara itu, seperti yang diberitakan sebelumnya, Ni Wayan Pipit Prabhawanty selaku Penasihat Hukum (PH) Tergugat I (Pura Dalem) dari Tim Advokasi Desa Adat Kelecung mengatakan, pihaknya telah memaparkan sejumlah bukti di persidangan dalam perkara nomor 190/Pdt.G/2023/PN Tab, gugatan perdata AA Mawa Kesama Cs (ahli waris Jro Marga) selaku pihak Penggugat, di Pengadilan Negeri (PN) Tabanan.

“Sejauh ini perjalannya pada agenda sidang terakhir (Senin, 9 Oktober 2023, red) kita sudah mengajukan sembilan bukti, kita juga masih minta waktu lagi untuk menambahkan beberapa bukti-bukti lain. Kita akan mengajukan bukti tambahan lagi pada Kamis (26 Oktober 2023, red) mendatang,” ungkap Pipit kepada wacanabali.com, Senin (23/10/23).

Baca Juga  Parta Minta Impor Daging Babi Dihentikan, Peternak Lokal Harus Diselamatkan

Mewakili Tim Advokasi Desa Adat Kelecung sebagai PH para tergugat, Pipit berharap Majelis Hakim (MH) yang menangani kasus gugatan tersebut bisa bersikap objektif, dengan lebih mempertimbangkan fakta dan bukti-bukti yang ada secara lebih mendalam. Pihaknya mengaku optimis, meyakini bahwa MH bekerja secara profesional dan bisa mempertimbangkan data-data di persidangan.

“Intinya kami berharap MH bisa lebih objektif, tidak subjektif, mempertimbangkan bukti-bukti yang kami ajukan dan fakta di lapangannya seperti apa nanti. Kami sangat yakin MH profesional dalam hal ini, tidak ada intervensi dari pihak manapun yang memberatkan keputusannya nanti,” pungkasnya.

Selain itu, Pengadilan Negeri (PN) Tabanan mengeluarkan amar putusan, pada intinya menolak eksepsi para tergugat, salah satunya Pura Dalem Desa Adat Kelecung selaku tergugat I. Hal tersebut juga berlaku untuk tergugat II, tergugat III dan turut tergugat, dalam agenda sidang e-court Pembacaan Putusan Sela ke-1, perkara nomor 90/PDT.G/2023/PN TAB, Senin (2/10/23).

Baca Juga  Konsisten Gaya Kampanye Riang Gembira, TKN Yakin TKD Bali Raih Kemenangan

Saat dikonfirmasi soal putusan tersebut, Made Adi selaku Panitera meminta awak media untuk mengecek amar putusannya secara langsung atau melalui laman (website) resmi PN Tabanan.

“Sore pak. Untuk menanyakan informasi bapak bisa langsung datang ke PN nggih. Atau bisa cek website,” ujarnya melalui pesan singkat WhatsApp (WA), Senin (2/10/23).

Diketahui dalam amar putusan tersebut, Majelis Hakim memutuskan Mengadili: menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Turut Tergugat. PN Tabanan juga menyatakan, untuk kedua belah pihak bisa melanjutkan persidangan selanjutnya dengan agenda pokok perkara, dan menangguhkan biaya perkara sampai putusan akhir dalam perkara nomor 90/PDT.G/2023/PN TAB.

Dikonfirmasi terpisah, A A Sagung Ratih Maheswari dari Sejati Law Office, Penasihat Hukum (PH) A A Mawa Kesama selaku pihak Penggugat mengatakan, menghormati semua keputusan Majelis Hakim PN Tabanan terkait perkara tersebut.

Swastiastu, selamat sore. Kita ikuti saja alur persidangan ya, kita hormati keputusan Hakim,” singkatnya.

Reporter: Krisna Putra

Editor: Ngurah Dibia