Jembrana – Dua kakek berusia lanjut terlibat insiden tak terlupakan di jalan umum depan rumah salah satu dari mereka. Mantan anggota DPRD Jembrana I Gede Adhiyasa (71) dan I Made Adnyana (58) dari Desa Tukadaya, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, Bali, seharusnya menjadi contoh baik bagi generasi muda, malah terlibat ancaman senjata tajam (sajam) berakhir penahanan.

Insiden ini bermula saat Adhiyasa dan istrinya mencari daun asam lemo di kebun dekat rumah Adnyana. Saat Adhiyasa tak sengaja dilihat oleh Adnyana, yang menyebutnya “Pak Dalang.” Kata tersebut memicu kemarahan Adhiyasa, dan ia mencoba mencari benda untuk melempar Adnyana, namun, ia hanya menemukan kelapa busuk.

Setelah kejadian itu, keduanya pulang ke rumah masing-masing, tetapi Adhiyasa masih marah karena dihina dengan sebutan “Pak Dalang.” Akhirnya, Adhiyasa mendatangi rumah Adnyana dan mengancamnya dengan sebilah kapak. Adnyana, merasa terancam, mengambil sebilah pedang dan kembali mendatangi Adhiyasa.

Baca Juga  "Politisasi Agama" Ancam Keberagaman, Prof Astana: Jaga Kedamaian Pemilu 2024 di Bali

Situasi hampir berakhir dalam perkelahian, tetapi Adnyana dicegah oleh keluarganya dan beberapa warga yang ada di lokasi, sehingga pertarungan bisa dihindari. Setelah insiden ini, Adhiyasa melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Melaya, dan polisi mulai menindaklanjuti.

Meskipun awalnya ada upaya mediasi, Adhiyasa tetap ngotot untuk tidak berdamai, sedangkan Adnyana bersedia meminta maaf. Akhirnya, polisi memproses kasus ini secara hukum. Adnyana ditetapkan sebagai tersangka pertama dan ditahan.

Selanjutnya, penyidik mengumpulkan bukti lebih lanjut, termasuk rekaman CCTV, sehingga Adhiyasa, yang juga mantan anggota DPRD Jembrana, ditetapkan sebagai tersangka kedua dan ditahan.

“Saat bertemu itulah, Adhiyasa tiba-tiba mengeluarkan kapak dari pinggangnya dan mengancam Adnyana,” terang Kapolsek Melaya AKP I Komang Mulyadi, Selasa (31/10/2023).

Baca Juga  Presiden Jokowi akan Buka Mahasabha XIII PP KMHDI

Mengetahui, Adhiyasa mengeluarkan kapak, lanjut AKP Mulyadi, Adnyana kemudian berlari masuk rumah untuk mengambil sebilah pedang dan kembali mendatangi Adhiyasa.

“Hampir terjadi perkelahian, namun Adnyana dihalang-halangi oleh istri dan anak-anaknya, sehingga tidak jadi duel,” kata Mulyadi.

Atas kejadian tersebut, Adhiyasa kemudian melapor ke Polsek Melaya. Polisi yang menerima laporan kemudian menindaklanjuti laporan tersebut.

“Awalnya kami berusaha memediasi mereka, namun Adhiyasa ngotot tidak mau berdamai, sementara Adnyana bersedia berdamai dan telah meminta maaf,” jelas Mulyadi.

Lantaran mediasi gagal, menurut AKP Mulyadi kasus tersebut akhirnya di proses secara hukum dan Adnyana telah ditetapkan sebagai tersangka terlebih dahulu serta telah ditahan.

Selanjutnya, penyidik kemudian melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut dan diperoleh bukti permulaan yang cukup, sehingga Adhiyasa yang mantan anggota DPRD Jembrana juga ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka itu juga dikuatkan dengan bukti rekaman CCTV.

Baca Juga  Sengketa Kelecung, Wartawan Tanya Alasan Penggugat Tunda Replik Disebut Langgar Kode Etik?

“Adhiyasa sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan mulai hari ini (kemarin-red). Sebenarnya kami awalnya menginginkan mereka berdamai, tapi Adhiyasa ngotot tidak mau damai. Ya mau bilang apa lagi, kami harus menangani kasus ini dengan profesional,” pungkas Mulyadi

Saat proses penahanan Adhiyasa, tim kuasa hukum PHDI Jembrana awalnya mencoba membela Adhiyasa, tetapi mereka akhirnya mengakui bahwa polisi telah menangani kasus ini sesuai prosedur dan profesional.

Meskipun demikian, pihak berwenang akan tetap berupaya mencapai perdamaian antara kedua kakek tersebut, mengingat usia mereka yang sudah uzur dan hubungan kekeluargaan yang masih ada. Upaya restorative justice (keadilan restoratif) juga akan ditempuh untuk menyelesaikan perkara ini.

Reporter: Yusuf Mudatsir

Editor: Ngurah Dibia