Ajak Ngopi Bersahaja, Camat, Kades dan Lurah se-Jembrana, Salomina : Kita Berikan Penerangan Hukum
Jembrana – Kantor Kejaksaan Negeri Jembrana melaksanakan kegiatan inovatif yang bernama “Ngopi Bersahaja” atau “Ngobrol Penuh Inspirasi Bersama Sahabat Jaksa.” Acara ini dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana, Ibu Salomina Meyke Saliama, S.H., M.H., bersama para Kasi dan Kasubagbin Kejaksaan Negeri Jembrana, Rabu (8/11/23).
Dalam kegiatan ini, pemerintah dan masyarakat, termasuk Perbekel, Lurah, dan Camat se-Kabupaten Jembrana, diberikan penerangan hukum, pertimbangan hukum, dan konsultasi hukum. Ini adalah langkah penting untuk memahami dan menjawab permasalahan hukum dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Selain itu, terdapat Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Kejaksaan Negeri Jembrana dan Pemerintah Desa dari 36 Desa di Kabupaten Jembrana. Perjanjian ini sebenarnya telah berlangsung sejak tahun sebelumnya dan berakhir pada Bulan Oktober 2023.
“Dalam nota perjanjian kerjasama ini, disepakati bahwa Kejaksaan akan memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, serta kegiatan bimbingan teknis dan sosialisasi untuk meningkatkan kompetensi teknis pemerintahan desa dan pelayanan hukum kepada masyarakat desa,” ujar Salomina, Rabu ( 8/11/23).
Selama periode dari Oktober 2022 hingga Oktober 2023, berbagai kegiatan telah dilakukan sebagai tindak lanjut dari perjanjian kerjasama sebelumnya. Ini meliputi pelayanan hukum keliling (yankumling) dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, sosialisasi hukum bidang lain seperti Bidang Pidana Umum terkait pelaksanaan Restoratif Justice di masing-masing Desa, serta Bidang Intelijen terkait Sosialisasi Program Jaga Desa (Jaksa Garda Desa) sesuai dengan Instruksi Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2023.
“Pelayanan hukum keliling dan sosialisasi hukum bidang lain tersebut telah dilakukan terhadap 36 Desa dan 4 Kelurahan di Kabupaten Jembrana. Permasalahan hukum yang sering menjadi fokus konsultasi dalam pelayanan hukum keliling mencakup hukum perkawinan atau perceraian, waris, pertanahan, adat, perjanjian (utang piutang/jaminan, red), pungutan liar, informasi dalam penanganan kasus-kasus pidana khususnya yang dapat dilakukan penghentian dengan Restoratif Justice, serta permasalahan dalam pengelolaan pemerintahan dan keuangan desa,” tambahnya.
Diharapkan bahwa melalui Ngopi Bersahaja ini, kinerja yang telah terlaksana sebelumnya dapat dievaluasi, dan masukan serta pendapat dapat diberikan untuk memungkinkan Kejaksaan Negeri Jembrana bersinergi dan bekerjasama dengan Pemerintahan Desa/Kelurahan dalam rangka pelaksanaan tugas dan pelayanan terhadap masyarakat.
Selain itu, kerjasama ini juga diharapkan dapat membantu mencegah terjadinya pelanggaran hukum dan tindak pidana, khususnya Tindak Pidana Korupsi.
Reporter: Yusuf
Tinggalkan Balasan