Indra Kecapa Tak Tahu Menahu Prihal Draf SPI
Denpasar – I Gusti Ngurah Indra Kecapa yang di panggil sebagai saksi dalam persidangan lanjutan kasus Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Universitas Udayana (Unud) mengaku tidak mengetahui siapa yang memberikan tarif SPI ke terdakwa Yusnantara (Yus).
“Saya tidak tahu menahu siapa yang memberikan draf tersebut kepada Pak Yus, tetapi draf tersebut memang sampai ke tangan pak Yus,” ujarnya dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sudaryasih di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar, Jumat (10/11/23).
Lebih lanjut Indra Kecapa yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Biro Akademik, Kerja Sama, dan Humas Universitas Udayana mengakui Yusnantara sebagai bawahannya.
“Memang benar dia (Yusnantara, red) sebagai bawahan saya di Unud tetapi permasalahan draf itu dari siapa saya tidak mengetahuinya,” sambungnya.
Indra mengaku sudah melakukan upaya klarifikasi kepada Yusnantara tetapi tidak memperoleh jawaban yang pasti.
“Sudah sempat saya klarifikasi kepada yang bersangkutan tetapi tidak mengetahui siapa yang memberikan draf itu,” ungkapnya.
Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Astawa mengungkapkan bahwa terdakwa Yusnantara merupakan anak emas mantan Rektor Unud (Prof I Nyoman Gde Antara).
Lebih lanjut Astawa poin terpenting dalam kasus ini adalah mengungkap siapa yang memberikan draf SPI tersebut pada Yusnantara.
“Harus dicari siapa yang memberikan draf itu, karena ditemukan ketidaksamaan antara keputusan panitia seleksi dengan draf yang dibagikan, ini harus kita kejar lagi,” pungkas Astawa.
Reporter: Dewa Fathur
Editor: Ngurah Dibia

Tinggalkan Balasan