Gianyar – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) RI, Sandiaga Salahuddin Uno menegaskan bahwa jenis usaha SPA masuk dalam kategori kesehatan atau kebugaran, dikembangkan berdasarkan kebudayaan lokal. Diungkapkan Sandiaga saat menghadiri Seminar Nasional Implementasi UU Nomor 1 Tahun 2022 di Ubud, Gianyar, Rabu (31/1/24).

“Peraturan Menparekraf Nomor 4 Tahun 2021 sudah dinyatakan SPA sebagai bagian daripada wellness tourism dan ada juga peraturan kesehatan spa itu juga dimasukkan sebagai industri yang berkaitan dengan kesehatan,” jelasnya.

Ia menyebut selain Permenparekraf, dalam Permenkes Nomor 8 Tahun 2014 juga jelas menyebut SPA sebagai industri yang berkaitan dengan kesehatan, meminta para pelaku usaha SPA di Bali khususnya Gianyar tidak lagi memperdabatkan persoalan kenaikan tarif pajak yang secara resmi sudah ditunda.

Baca Juga  Back To Nature! Akademisi UHN Denpasar Tawarkan Konsep Pariwasata Budaya Model Baru

“Saya memastikan pemerintah hadir dan langsung mendengar tuntutan yang disampaikan oleh industri SPA di Bali,” tambahnya.

Ia juga meminta para pelaku SPA di Bali untuk berpegangan dengan isi dari Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri No.900.1.13.1/403/SJ tentang Petunjuk Pelaksana Pajak Barang dan Jasa Tertentu Atas Jasa Kesenian dan Hiburan Tertentu berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022.

Sementara itu, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran (PHRI) Bali, Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati berharap proses Judicial Review di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 bisa disetujui.

“Intinya kami optimis, karena pernah ada pengalaman di tahun 2011, soal lapangan golf yang masuk hiburan dan diajukan Judicial Review juga untuk keluar dari hiburan dan berhasil,” ungkap Cok Ace.

Baca Juga  Hebat, Putra Bali Arsa Linggih Produksi Film "Rahasia Rasa"

Selanjutnya, Ketua Panitia Seminar Nasional, Feny Sulistiawati menambahkan, pelaksanaan seminar diharapkan dapat menjadi acuan dan keberhasilan dari proses peninjauan kembali di MK.

“Hasil seminar ini dapat menjadi acuan bagi pengajuan Judicial Review yang telah kita ajukan bersama. Dan dengan kehadiran mas Menteri tentu kita akan mendapatkan pencerahan terkait apa yang kita hadapi bersama,” tutupnya.

Reporter: Gung Krisna

Editor: Ngurah Dibia