Tabanan – Pasca digelarnya agenda sidang Pemeriksaan Setempat oleh Pengadilan Negeri (PN) Tabanan terkait keberlanjutan kasus gugatan perdata No. 190/Pdt.G/2023/PN Tabanan, perwakilan Tim Advokasi Pura Dalem Desa Adat Kelecung selaku tergugat, I Wayan Sutita (Wayan Dobrak) menantang pihak penggugat A A Mawa Kesama Cs untuk adu data.

Saat ditemui langsung oleh wartawan wacanabali.com, Wayan Dobrak menjelaskan bahwa tanah yang dimohonkan tersebut merupakan tanah sepadan pantai bersatus governor ground (GG) atau tanah milik negara, sudah dikuasai selama bertahun-tahun oleh para nelayan Kelecung, pada akhirnya secara sah dimiliki oleh Desa Adat Kelecung melalui proses Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

“Ga ada sejarahnya itu yang dimaksud oleh para penggugat. Saya tantang sekarang, kalau mereka (penggugat, red) berani buka data kepada saya, mana tunjukan pipilnya (sertifikat sementara, red) yang ada lambang garudanya, keluarkan dulu. Kalau memang ada, saya (wayan dobrak, red) yang akan ganti rugi itu semua lahannya, jangan lagi masyarakat dikorbankan untuk kepentingan pribadi,” tegasnya, Minggu (12/11/23).

Pria yang pernah menjadi pejabat salah satu kantor Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Bali tersebut menerangkan, tanah di sepanjang garis pantai Kelecung tersebut dulunya merupakan tanah GG, selama ini dilakukan pemanfaatan tanah tersrbut oleh Masyarakat Adat Kelecung sehingga pihak desa berhak untuk mengajukan permohonan melalui program PTSL.

Baca Juga  Kabar Duka, Putra Kedua Wakil Bupati Jembrana Tutup Usia
Foto: I Wayan Sutita, praktisi hukum agraria, juga PH tergugat di sengketa Kelecung. (Krisna Putra/wacanabali.com)

“Jadi pada intinya, siapa yang menguasai atau memanfaatkan lahan tersebut itulah yang berhak. Peraturan ini sudah ada dari zaman Belanda, dalam hal ini tanah yang dimaksud itu sudah bertahun-tahun dikuasi oleh nelayan disana. Apa karena tanah itu strategis lalu diperkarakan? Jangan lagi masyarakat itu dibodoh-bodohi,” tegasnya.

Sementara itu, diberitakan sebelumnya agenda sidang Pemeriksaan Setempat dipimpin langsung oleh Ketua PN Tabanan, Putu Gde Novyartha, SH., M.Hum, dihadiri langsung para pihak Penggugat (A.A Mawa Kesama Cs) bersama tim kuasa hukum, juga para pihak Tergugat bersama Tim Advokasi Pura Dalem Desa Adat Kelecung, diisi pemeriksaan patok-patok batas dan pengukuran di lahan yang menjadi objek sengketa, mengumpulkan bukti-bukti di lapangan untuk dipergunakan sebagai dasar dalam agenda sidang pembuktian kedepan.

Baca Juga  Tamba Ajak OPD Lawan Stunting di Jembrana 

“Sudah liat kan, astungkara semua berjalan lancar. Yang jelas hasilnya (pemeriksaan setempat, red) nanti akan kita jadikan dasar dalam agenda pembuktian (sidang pembuktian, red) mendatang,” jelasnya, Jumat (3/11/23).

Putu Gede menambahkan, proses agenda sidang Pemeriksaan Setempat merupakan hal penting dilakukan, karena akan mempengaruhi keputusan Majelis Hakim, menyangkut hak-hak keperdataan dalam kasus tersebut.

“Seperti apa adanya. Kami hanya terbatas menerima dan memeriksa sepanjang mengenai hal-hal yang diajukan oleh para pihak, penggugat dan tergugat,” imbuhnya.

Selanjutnya, terlihat sejak pagi hari, ratusan Krama (masyarakat) Adat Kelecung memadati lokasi objek sengketa untuk menyaksikan langsung proses Pemeriksaan Setempat oleh PN Tabanan tersebut, diawali dengan persembahyangan di Pura Dalem Desa Adat Kelecung.

Proses pemeriksaan tersebut sempat memanas, saat para pihak penggugat dianggap salah tunjuk, dalam menjawab pertanyaan Ketua PN Tabanan terkait patok batas lahan yang mereka klaim, sehingga menyulut emosi sejumlah krama adat yang beranggapan para penggugat tidak memahami terkait batas-batas yang ada disana.

Dalam kesempatannya, Bendesa Adat Kelecung, I Nyoman Arjana kepada awak media berharap, PN Tabanan bisa adil dalam memutuskan terkait kasua tersebut. Mewakili masyarakat, ia menyatakan bahwa Krama Adat Kelecung siap bertaruh nyawa untuk mempertahankan tanah leluhur mereka tersebut.

Baca Juga  Dr. Sundayana: Yadnya dan Pengabdian Demi Kemajuan Pendidikan Bali

“Mereka (penggugat, red) ini tidak mengerti soal batas-batas itu. Sampai kapanpun, krama adat akan terus mengawal kasus ini. Kami harapkan hakim bisa bijak memutuskan karena ini menyangkut desa adat dan orang banyak bukan pribadi saya semata,” ungkapnya.

Selanjutnya, perwakilan Tim Advokasi Desa Adat Kelecung, para pihak tergugat, IGN Putu Alit Putra, S.H., yang hadir dalam agenda tersebut menyatakan kesiapan dalam agenda sidang pembuktian, berharap momen kedatangan Ketua PN Tabanan di objek sengketa bisa memberikan pandangan secara nyata.

“Astungkara (Pemeriksaan Setempat, red) berjalan lancar. Kami dari tim advokasi sudah siap di agenda pembuktian nanti,” tambahnya.

Sementara itu, saat awak media berusaha mengkonfirmasi pihak Penggugat melalui Penasihat Hukumnya (PH), A A Sagung Ratih Maheswari nampak enggan memberikan keterangan kepada awak media dan terlihat terburu-buru meninggalkan lokasi.

Reporter: Krisna Putra