Pencuri Spesialis Barang Penunggu Pasien Rumah Sakit Dihadiahi Peluru Panas
Denpasar – Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor (Reskrim Polsek) Denpasar Barat (Denbar) berhasil mengamankan pelaku pencurian spesialis rumah sakit, mengincar barang-barang berharga penunggu pasien di Denpasar yang selama ini meresahkan masyarakat.
Pelaku diketahui seorang pria bernama Sutrisno (43) asal Blitar, berdomisili di Jalan Anyelir, Denpasar Timur, berdasarkan laporan masyarakat dan tiga laporan polisi yang masuk di Polsek Denpasar Barat, petugas akhirnya mengamankan pelaku setelah melakukan penyelidikan dan memeriksa CCTV di seputar rumah sakit.
”Kami sangat mengapresiasi kinerja petugas security rumah sakit yang sangat sigap menangani kasus pencurian ini,” ucap Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas kepada media, Selasa (14/11/23) di Mapolsek Denbar didampingi Kapolsek Kompol I Gusti Agung Made Ari Herawan.
Dijelaskannya, bahwa kejadian berawal dari adanya laporan para korban, menunggu anggota keluarganya yang dirawat inap di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Prof I Goesti Ngoerah Gde Ngoerah (RSUP Prof Ngoerah), di mana korban tidur bersama anggota keluarga lainnya di lorong sebelah kamar rawat inap.
Saat itu korban meletakkan tas miliknya yang berisi barang-barang berupa handphone (HP) dan dompet yang berisi sejumlah uang serta surat-surat penting. Selanjutnya pelaku berpura-pura ikut menunggu pasien di sekitar tempat korban, lalu mengambil tas milik korban dan saat terbangun korban tidak menemukan tas miliknya yang diletakkan di samping korban.
Kejadian tersebut dilaporkan pada bulan Oktober dan November 2023 oleh para korban dan barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas berupa 6 (enam) buah HP berbagai merek serta uang tunai sebesar Rp15 Juta.
“Pelaku diamankan pada 12 November 2023, di seputaran rumah sakit. Setelah dilakukan interogasi pelaku mengakui perbuatanya menjalankan aksi pencurian di areal ruang tunggu keluarga pasien yang sedang tertidur,” tambah Kapolresta.
Saat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku di wilayah Denpasar Timur pelaku mencoba kabur hingga akhirnya diberikan tindakan tegas terukur terhadap pelaku Sutrisno.
“Pelaku seorang residivis kasus yang sama dan mengakui telah melakukan aksinya sebanyak 5 kali karena terdesak ekonomi,” jelas Kombes Bambang.
Terhadap perbuatan pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan saat ini pelaku telah di tahan di Mapolsek Denpasar Barat.
Sementara itu saat ditanyai wartawan, pelaku mengaku jera atas apa yang telah diperbuatnya. “Ini menjadi efek jera buat saya karena telah melawan petugas saat mau diamankan,” sesal Sutrisno sembari tertunduk malu.
Reporter: Krisna Putra
Editor: Ngurah Dibia

Tinggalkan Balasan