Menparekraf Soal Kategori SPA, BSB: Artinya Pajak 40% Tak Layak
Denpasar – Ketua Inisiator Bali Spa Bersatu (BSB), I Gusti Ketut Jayeng Saputra mengatakan, penegasan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno soal kategori spa termasuk dalam jasa kesehatan dan kebugaran, sebagaimana diatur dalam Permenparekraf no 4 tahun 2021 dan Permenkes no 8 tahun 2014 telah mengartikan, bahwa penetapan Spa dalam Pasal 58 dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 itu tidak layak.
Ia menekankan, penegasan Menparekraf telah menguatkan bahwa spa bukanlah kategori jasa hiburan. Pertanyaan yang diajukan oleh mereka dan tanggapan serentak dari peserta seminar mengangkat tangan setuju bahwa spa bukan hiburan, menandakan sebuah kesatuan pandangan.
“Seminar kemarin itu juga telah menjadi kesempatan bagi para stakeholder untuk menyampaikan kekhawatirannya tentang perpajakan dan perlakuan terhadap industri spa. Kami mengharapkan Pemerintah mampu memberi dukungan lebih pada UMKM industri spa di Bali, dengan mengkategorikan spa bukan sebagai jasa hiburan, melainkan sejajar dengan sektor lain seperti hotel, restoran, refleksi, dan panti pijat,” jelas Jayeng Putra, Kamis (1/2/24).
Ia menyampaikan, penemuan tim hukum BSB selama proses Judicial Review di Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan penjelasan penting merujuk pada Asas ke-7 dari asas hukum MK. Asas ini menyatakan bahwa sebuah tindakan dapat dinyatakan tidak sah baik oleh lembaga yang melakukan tindakan itu sendiri maupun oleh lembaga lain yang diberi kewenangan berdasarkan aturan hukum.
Baca Juga: “Menparekraf Tegaskam SPA Masuk Kategori Kesehatan”
“Artinya, dalam konteks ini, lembaga yang terkait dengan tagihan pajak atau lembaga lain yang berwenang harus menyatakan jika tindakan pajak 40 persen ini tak layak,” tegasnya.
Ia menambahkan, hal tersebut menjadi komitmen BSB untuk bekerja sama dengan pemerintah dan pemangku kepentingan lain, mencari solusi bijaksana serta efektif terkait isu-isu yang dihadapi oleh industri spa. BSB berharap, bahwa kedepan bisa membuka jalan bagi diskusi serupa, menentukan langkah-langkah konkret mendukung pemulihan dan pertumbuhan industri spa di Bali dan Indonesia.
“Kami berterima kasih kepada semua peserta, narasumber, dan panitia atas partisipasi dan kontribusi mereka dalam membuat seminar ini menjadi sebuah forum diskusi yang berarti dan produktif,” tutupnya.
Reporter: Gung Krisna
Editor: Ngurah Dibia
Tinggalkan Balasan