Denpasar – Lanjutan sidang Kasus dugaan korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) yang menjerat mantan Rektor Universitas Udayana Prof I Nyoman Gde Antara memasuki babak baru, agenda sidang hari ini adalah pembacaan putusan sela oleh majelis hakim yang menolak eksepsi (nota keberatan) terdakwa.

Penasehat Hukum (PH) Prof Antara Erwin Siregar MH menyatakan tidak keberatan akan putusan hakim, menolak eksepsi kliennya.

“Tidak keberatan dengan hal tersebut (penolakan eksepsi) ini perjalanannya masih panjang kita akan Fight di sidang pokok perkara nanti,” ujarnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis (16/11/23).

Lebih lanjut Erwin menjelaskan dalam sidang nanti akan dikawal langsung oleh Hotman Paris Hutapea selaku PH Prof Antara.

Baca Juga  Utus WS Tarung di Pilkada Badung, Airlangga Inginkan Perubahan di Bali

“Sidang selasa depan Hotman akan ikut serta mengawal kasus ini ia akan datang langsung mendampingi Prof Antara,” sambungnya.

Ia menyebut pihaknya memiliki optimisme yang tinggi klienny akan dibebaskan karena masih banyak kejanggalan-kejanggalan dalam kasus ini.

“Seperti apa yang sering kami katakan kerugian negara disini tidak ditonjolkan, tetapi klien kami tidak dijelaskan letak merugikan negaranya dimana, jadi kami optimis Prof Antara bisa bebas,” pungkasnya.

Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dino Kries Miardi membenarkan bahwa eksepsi dari terdakwa Prof I Nyoman Gde Antara ditolak secara keseluruhan.

“Tadi sudah disampaikan melalui sidang putusan sela atas nama terdakwa pada pokoknya keberatan atau eksepsinya ditolak secara keseluruhan,” katanya.

Baca Juga  Lima Founder PT DOK segera Disidangkan

Sidang kasus SPI unud akan dilanjutkan dengan sidang pokok perkara pada selasa dan kamis mendatang dengan agenda pemanggilan terhadap saksi-saksi dari JPU.

Reporter: Dewa Fathur