Sejarah Mencatat, Saksi Cabut BAP di Persidangan Kasus Made Richy
Foto: Suasana sidang di PN Denpasar. (BB/212)
Denpasar – Saksi dalam kasus sewa-menyewa vila di Sanur dengan Tersangka I Made Richy (Ray) mencabut keterangannya. Selain itu, dalam persidangan juga tidak pernah mengatakan apa yang disebut tertera di dalam berita acara.
Hal tersebut dilontarkan Kuasa Hukum Ray (42), Eko Haridani Sembiring, SH didampingi Ahmad Hardi Firman, SH, MH, dan Yehezkiel Petrus Halomoan Paat, SH, saat konferensi pers di Denpasar, Kamis (23/11/23).
“Ini merupakan suatu fakta dalam persidangan, dan hal ini sangat jarang terjadi dalam proses penegakan hukum kita. Sampai-sampai bisa mencabut keterangan yang dilakukan langsung oleh saksi saat pengadilan sedang berlangsung. Ini dipastikan onslag,” ungkap Eko usai menjalani persidangan kliennya Ray yang juga selaku pemilik vila yang berlokasi di Jalan Merta Sari No. 9A, Desa Sanur Kauh, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali.
Dalam literasi hukum, putusan onslag atau lepas diatur dalam Pasal 191 ayat (2) KUHAP menyatakan bahwa jika majelis hakim berpendapat bahwa perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan suatu tindak pidana maka terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum.
Lebih lanjut Eko menuturkan, awal mulanya bulan April 2019, Ray bersama istrinya DMM yang kini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Kala itu menyewakan vila kepada Sri Lestari dengan perjanjian kedua belah pihak.
“Di balik perjanjian tersebut, memang ada terjadi proses lelang, namun klien kami tidak mengetahui sama kalau tanahnya ada proses leleng, makanya berani menyewakan tanahnya yang sudah menjadi bangunan vila,” terang Eko.
“Jadi persoalan yang dialami klien kami harusnya perjalanan kasusnya masuk dalam hukum perdata, namun justru malah dimasukan dalam hukum pidana,” sambungnya.
Kasus ini menurutnya adalah masalah perjanjian sewa-menyewa, yang mana kliennya memang belum sepenuhnya bisa memenuhi tanggung jawab dikarenakan ada proses lelang atas tanah tersebut, dan sudah dilakukan eksekusi oleh pengadilan.
“Kerena yang dituduhkan di sini, klien kami melakukan iming-iming yang menyatakan vila ini tidak bermasalah,” cetusnya.
“Bukan berarti kasus hukumnya masuk hukum pidana, melainkan harusnya kasus hukum tersebut masuk dalam kasus hukum perdata,” jelasnya.
Sebagai kuasa hukum dalam kasus ini Eko sangat meyakini dalam persidangan terbukti unsur penipuan yang dituduhkan itu sepenuhnya bisa dikatakan belum terbukti. Saat itu juga, dipersidangan saksi mengatakan sama sekali tidak pernah bertemu dengan kliennya.
“Bagaimana bisa dalam berita acara kalau klien kami ini melakukan penipuan dengan modus yang mengatakan kalau klien menyuruh istrinya untuk menyewakan vila yang tidak dalam sengketa,” terangnya.
“Seolah-olah iming-iming itu terjadi. Keterangan itulah yang dicabut oleh saksi dalam persidangan di pengadilan, dan itu resmi dilakukan di hadapan Majelis Hakim,” singgungnya.
Reporter: Krisna Putra
Tinggalkan Balasan