Wandhira Siap Dorong “Urban Farming” di Denpasar
Denpasar – Menanggapi masifnya alih fungsi lahan, Calon Legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Denpasar Daerah Pemilihan (Dapil) 5 Denpasar Selatan dari Partai Golkar, I Wayan Mariyana Wandhira mengatakan kedepan akan mendorong konsep “Urban Farming” (pertanian dalam kota) dalam pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Denpasar, Senin (27/11/23).
Hal tersebut diungkapkan Wandhira kepada wartawan wacanabali.com saat ditemui langsung di kantornya. Ia menjelaskan, urban farming menjadi salah satu hal yang akan diperjuangkannya melalui kursi legislatif, juga akan memberikan penghargaan kepada wilayah yang masih mampu mempertahankan pertanian dalam kota ditengah-tengah masifnya pembangunan dan alih fungsi RTH di Kota Denpasar.
“Karena saya melihat pertanian ini adalah sumber pendapatan yang tak akan pernah mati. Di dalam Undang-Undang (UU, red) disebutkan, minimal 20 persen Kota Denpasar harus memiliki RTH sebagai daerah resapan. Tapi kenyataannya alih fungsi lahan justru tak terkendali, akibat Pemerintah salah perhitungan dan kebablasan, tidak mempertimbangkan dampak negatif yang akan terjadi. Saya rasa ini perlu diperjuangkan kedepan,” jelas Wandhira, Caleg yang juga seorang pengusaha, Jumat (24/11/23).

Ia menyebut, Pemerintah saat ini terkesan tutup mata soal alih fungsi RTH Denpasar, banyak sekali pengembang yang melanggar aturan seakan-akan dibiarkan. Seharusnya Pemerintah bisa bersikap tegas akan hal ini, jangan sampai masifnya pembangunan di Kota Denpasar justru menjadi presden buruk terhadap keberadaan RTH sebagai daerah resapan air.
“Kalau di dalam ilmu tata kota semua itu kan harus diperhitungkan. Bisa melihat mana wilayah yang harus dan mana yang tidak boleh dikembangkan, pemerintah harus tau itu. Wilayah yang dikembangkan juga harus dilandasi dengan kajian teknis yang matang dengan tidak menyepelekan aturan-aturan soal pemanfaatan RTH,” tegas Wandhira.
Reporter: Krisna Putra
Tinggalkan Balasan