Terdakwa IKB Bantah Intimidasi Ketua BEM
Denpasar – Terdakwa dalam kasus dugaan Sumbangan Pengembangan Institusi Universitas Udayana (SPI Unud). IKB memberikan tanggapannya di hadapan persidangan pada Jumat (1/12/23). Ia menyebut tidak pernah melakukan intimidasi terhadap Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Udayana, I Putu Bagus Padmanegara.
Menurutnya hal tersebut adalah upaya untuk menegur yang bersangkutan (Padmanegara,red).
“Dasar argumentasi tersebut adalah yang bersangkutan sebagai ketua BEM, membiarkan postingan di akun resmi BEM Unud memposting ‘Selamat datang mahasiswa baru di kampus paling bermasalah di Indonesia’ upaya tersebut sebagai teguran semata,” terangnya.
Lebih lanjut ia menyampaikan perbuatan tersebut merupakan perbuatan yang tidak etis dimana postingan dari akun tersebut akan mempengaruhi psikologi dan mencoreng nama Universitas Udayana itu Sendiri.
“Postingan tersebut akan membuat pengaruh psikologi terhadap para mahasiswa baru, bahkan merusak citra Unud itu sendiri di mata masyarakat,” imbuhnya.
Sebenarnya terdakwa IKB mengajak agar segala sesuatunya dibicarakan di lingkup internal dulu jangan main posting.
“Jangan sedikit-sedikit posting seharusnya ada langkah yang lebih soft seperti koordinasi serta konsolidasi terlebih dahulu, jangan sampai lembagai ini (Unud,red) tercoreng,” pungkasnya.
Sementara itu dalam kesaksiannya ketua BEM Unud I Putu Bagus Padmanegara menyebut dengan ditetapkannya tersangka dugaan korupsi pungutan SPI ia kerap mendapat intimidasi bahkan jauh sebelum kasus ini terbongkar. Hal tersebut disampaikan di hadapan persidangan, pada Jumat (1/12/23).
“Kejadian itu berawal saat saya mendapat intimidasi saat melakukan aksi demonstrasi saya diintimidasi melalui pesan singkat WhatsApp,” ujarnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan isi dari pesan tersebut menurutnya adalah sebuah ancam terhadap dirinya.
“Dalam pesan singkat tersebut ia (IKB,red) mengatakan saya akan merasakan hal tersebut setelah menjadi pegawai,” sambungnya.
Padmanegara menyebut bahwa mempunyai bukti chat yang mengintimidasi dirinya, namun majelis hakim tidak melakukan penggalian mengenai hal tersebut.
Reporter: Dewa Fathur
Editor: Ngurah Dibia
Tinggalkan Balasan