Prof Raka Sudewi Sebut Hanya Tanda Tangan SK Rektor
Denpasar – Fakta baru persidangan kasus Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) dimana dihadirkan sebagai saksi mantan Rektor Unud periode 2017-2021 Prof Anak Agung Raka Sudewi.
Dihadapan persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Selasa (5/12/23) Prof Raka sudewi saat menjabat sebagai Rektor hanya sebatas menandatangani Surat Keputusan (SK) Rektor prihal pungutan SPI.
“Tidak tau prihal besaran SPI saya hanya tanda tangan karena sudah ada penanggung jawab dan sudah sesuai dengan naskah akademik,” ujarnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan tidak pernah menerima laporan mengenai pungutan yang dilakukan pada Program Studi di luar SK Rektor.
“Saya tidak menerima laporan dari bawahan saat itu, tidak mengetahui ada pungutan diluar SK Rektor mengenai SPI,” sambungnya.
Menurutnya saat ditanyai oleh majelis hakim mengenai protes yang dilakukan oleh mahasiswa mengenai pungutan SPI, Prof Raka Sudewi menyebut hal tersebut tidak pernah terjadi.
“Tidak ada mahasiswa yang keberatan atas pungutan SPI yang dilakukan di Universitas Udayana,” imbuhnya.
Majelis hakim sempat menanyakan apakah Rektor memiliki kuasa untuk meluluskan mahasiswa yang tidak lulus dan membuat tidak lulus mahasiswa yang tidak lulus, tetapi ia tidak bisa menjawab hal tersebut.
“Rektor memang berwenang menentukan siapa yang lulus dari mahasiswa jalur mandiri kewenangan memang ada di tangan rektor tapi saya tidak mengetahui mengenai hal tersebut (meluluskan mahasiswa yang tidak lulus dan membuat tidak lulus mahasiswa yang tidak lulus),” tutupnya.
Sementara itu kuasa hukum terdakwa Prof I Nyoman Gde Antara Hotman Paris Hutapea menyebut seharusnya Prof Raka Sudewi harus turut diadili.
“Harusnya dia (Prof Raka Sudewi) diadili, kalau benar SPI tersebut tidak sah harusnya yang pertama diadili adalah Rektor yang saat itu menjabat,” ujarnya.
Reporter: Dewa Fathur
Tinggalkan Balasan