Tabanan – Akibat penundaan sidang karena saksi yang rencananya dihadirkan Penggugat yakni pihak Jro Marga belum siap untuk memberikan keterangan, sebanyak 350 orang Krama (warga) Desa Adat Kelecung yang sejak pagi menunggu di luar pengadilan mengaku kecewa.

Sidang lanjutan kasus sengketa tanah Duwe (milik/aset) Pura Dalem Desa Adat Kelecung seluas 27,8 are yang kembali ditunda tersebut dengan perkara No. 190/Pdt.G/2023/PN Tabanan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tabanan, Senin (4/12/23).

Terkait dengan kecewanya ratusan warga ini, Perbekel Desa Adat Tegal Mengkeb, Dewa Made Widarma, yang merupakan koordinator warga desa adat Tegal Mengkeb juga mengaku kecewa dengan penundaan sidang karena alasan ketidaksiapan saksi dari penggugat.

Baca Juga  Marak Kejahatan Sektor Jasa Keuangan, OJK Komit Perkuat Kewenangan Penyidikan

“Saya sebagai yang mengkoordinir warga Kelecung merasa sangat kecewa. Karena warga yang datang ke PN banyak yang memilih tidak bekerja karena ingin menyaksikan lanjutan sidang. Dengan penundaan ini, saya mewakili warga benar-benar kecewa karena merasa waktu kami terbuang,” ketus Widarma.

Dimintai tanggapan atas ketidaksiapan saksi dari Penggugat, Tim Hukum Desa Adat Kelecung Nyoman Yudara, mempertanyakan kesiapan Penggugat dalam proses persidangan ini. Pasalnya selama persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi sudah mengalami penundaan sebanyak dua kali karena ketidaksiapan saksi dari pihak penggugat.

“Kami dari pihak tergugat merasa heran saja dengan sikap penggugat, karena ketidaksiapan saksi ini. Seharusnya mereka sudah mempersiapkan saksi jauh-jauh hari sebelumnya, sehingga ketika proses persidangan tidak seperti ini. Ini sudah dua kali penundaan sidang karena ketidaksiapan saksi dari Penggugat,” keluh Yudara kepada wartawan, Senin (4/12/23).

Baca Juga  Ambara-Adi Sebut akan Berikan Reward untuk Masyarakat yang Memilah Sampah

Selain membuang-buang waktu dengan proses persidangan yang tertunda karena alasan yang sama, Yudara juga menyatakan penundaan ini juga membuat warga Desa yang sudah datang untuk mendengar kesaksian terkait status tanah tersebut kecewa.

Diberitakan sebelumnya, gugatan perdata terhadap tanah tanah duwe (milik/aset) pura Dalem Desa Adat Klecung dilayangkan oleh pihak Jro Marga yang beralamat di Kecamatan Kerambitan melalui 190/Pdt.G/2023/PN Tab tertanggal 17 Juni 2023.

Kasus ini sudah bergulir sejak tahun 2017 lalu, bersamaan dengan terbitnya sertifikat milik penggugat (Jro Marga). Adapun lahan yang disengketakan seluas 27,8 are di pinggir Pantai Kelecung yang memiliki panorama menawan.

Pihak Desa Adat Kelecung telah memiliki sertifikat tanah tersebut diterbitkan BPN Tabanan tahun 2017. Sebelum digugat secara perdata, kasus ini sudah pernah dilaporkan ke ranah pidana, namun perkaranya tidak berlanjut karena Polres Tabanan menerbitkan SP3 (Surat perintah Penghentian Penyidikan).

Baca Juga  Tamba Ajak OPD Lawan Stunting di Jembrana 

Reporter: Ngurah Dibia