Mantan Kajari Buleleng Gunakan Rekening Staf untuk Singgahkan Dana
Denpasar – Kasus korupsi pengadaan buku di Kabupaten Buleleng atas nama terdakwa H Suwanto selaku Direktur CV Aneka Ilmu, yang menyeret mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buleleng Fahrur Rozi memasuki babak baru. Dalam fakta persidangan terungkap bahwa terdakwa Fahrur Rozi meminjam rekening stafnya di Kejaksaan Negeri (Kejari)Buleleng untuk menyinggahkan dana.
Hal tersebut diungkapkan oleh staf Kejari Buleleng Putu Ayu Manik ia menyebut bahwa pada tahun 2017 dirinya sempat dipanggil oleh terdakwa beserta dua orang rekannya yakni Ni Putu Leni, Ida Komang Astika yang juga dihadirkan sebagai saksi.
“Tahun 2017 Saya dipanggil berbarengan dengan ke dua rekan saya, bapak (Kajari) minta nomor rekening, saat itu saya serahkan nomor rekening tidak dengan bukunya karena pimpinan, saya bagai bawahan tidak bisa berbuat apa saya serahkan saja,” ujarnya di hadapan persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar, Rabu (6/12/23).
Saat ditanyai oleh majelis hakim mengenai piminjaman rekening tersebut Manik mengingkapkan ia hanya menuruti saja, lantaran yang meminjam adalah atasanya.
“Tidak pernah menanyakan tujuan meminjam nomor rekening, saya memberikan dan tidak ada pertanyaan karena takut, diterangkan oleh bapak ada dana masuk, setelah itu diberikan no rekening lain saya pindahkan kesana ada nomor rekening lain diarahkan mentransfer kesana,” paparnya.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa dana yang masuk ke rekeningnya mencapai angka milyaran rupiah.
“Dana yang masuk ke rekening saya sebesar 1,6 M nilainya, sesuai perintah tf bapak Kajari saya langsung pindahkan ke rekening lain tetapi saya tidak ingat ke bank apa,” imbuhnya.
Ia menyebut bahwa tidak pernah mendapat iming-iming apapun saat rekeningnya dipinjam oleh Fahrur Rozi.
“Saya sempat mempertanyakan uang tersebut karena banyak, tapi disuruh untuk nurut saja dikasi catatan kecil untuk uqng itu di transfer kemana, tapi tidak mengingat siapa yang memiliki rekening tersebut, saya tidak pernah dijanjikan apapun dan diberikan imbalan,” pungkasnya.
Sementara itu Ni Putu Leni selaku staf Kejari Buleleng yang turut menjadi saksi juga mendapat perlakuan serupa.
“Sama seperti yang dikatakan manik rekening saya dipinjam, ada dana masuk 766 juta disuruh transfer ke bank kemudian masuk lagi dana ke rekening saya 900 juta masuk lagi dana tersebut saya transfer lagi sesuai keinginan terdakwa,” ujarnya.
Ida Komang Astika turut dihadirkan sebagai saksi juga menyebut bahwa nomor rekeningnya dipinjam oleh terdakwa.
Dia (Kajari) menanyakan apakah ada rekening BRI saya jawab ada rekening di BRI setelah diberikan rekening itu kemudian ada dana masuk saya langsung transfer ke rekening Bank Mandiri. Setelah itu ada uang masuk lagi 900 juta saya langsung kirim hari itu juga,” kanya.
Pada persidangan hari ini hadir sebagai saksi dari lingkungan Kejari Buleleng Putu Ayu Manik,Ni Putu Leni, Ida Komang Astika,I Gede Rio Indra, Gede Darmiawan dan Ida Bagus Kadek Ari wijaya.
Seperti yang diketahui sebelumnya Direktur CV Aneka Ilmu yakni Haji Suwanto terbukti melakukan korupsi mengenai pengadaan buku di Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Buleleng. Dalam perkara tersebut, menyeret mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buleleng Fahrur Rozi.
Reporter: Dewa Fathur
Tinggalkan Balasan