Denpasar – Mantan atau eks karyawan PT Pura Niki Wisata Bali (Hotel Nikki) Denpasar selaku Penggugat yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) buntut bangkrutnya hotel yang berlokasi di bilangan Jl. Gatot Subroto IV Denpasar tersebut, namun hingga saat ini pesangonnya sebesar Rp3 miliar belum dibayarkan oleh pihak pengelola hotel. Padahal sudah terbit putusan inkracht (berkekuatan hukum tetap) dari Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri (PN) Denpasar sejak 2 tahun lalu.

“Klien yang menyerahkan kuasa kepada saya sebanyak 38 orang di mana mereka menuntut haknya untuk mendapatkan pesangon dari pihak PT Pura Niki Wisata Bali (Hotel Nikki). Sudah putusan inkracht tapi sampai saat ini belum dibayarkan,” beber Gede Ngurah, SH selaku kuasa mantan karyawan Hotel Nikki di Denpasar Senin (11/12/23).

Baca Juga  Mantan Kajari Buleleng Gunakan Rekening Staf untuk Singgahkan Dana

Adapun dasar kliennya menagih haknya adalah putusan inkracht tersebut dan sesuai dengan bunyi Undang Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

“Selain sudah diatur dalam Undang Undang Cipta Kerja di mana perusahaan wajib hukumnya membayar jika memberhentikan karyawannya. Di sini putusan dari PHI sudah bersifat inkracht maka hal tersebut harus dibayarkan,” tandas Gede Ngurah.

Pengacara asal Bugbug, Karangasem tersebut menyatakan bahwa besaran pesangon yang tidak dibayarkan kepada kliennya mencapai angka Rp3 miliar.

“Berdasarkan putusan PHI Pengadilan Negeri Denpasar dengan putusan No.17/Pdt.Sus-PHI/2021/PN.Dps tanggal 22 Desember 2021 dengan nilai Rp2,8 miliar dan Putusan No.21/Pd.Sus-PHI/PN.Dps tanggal 18 April 2022 dengan nilai Rp198 juta. Jadi total kedua putusan tersebut nilai pesangon yang mesti segera dibayarkan oleh pihak Tergugat PT Pura Niki Wisata Bali kurang lebih Rp3 miliar. Tetapi sampai 2 tahun setelah putusan, hal tersebut belum terpenuhi,” rinci Gede Ngurah

Baca Juga  Otonomi Khusus Bali Jadi Gorengan, Dewa Palguna: Cuma Omong Kosong!

Apabila merujuk pasal 156 ayat 1 UU Ciptaker, pasal itu menyatakan bila terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.

Sementara pada Pasal 185 ayat 1 dalam Undang Undang Cipta Kerja jika pesangon tidak dibayarkan bisa berujung pada pidana.

“Dalam Pasal 185 ayat 1 dinyatakan bahwa, bila pengusaha tak menjalankan kewajiban itu, mereka diancam sanksi pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun atau denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta,” tandasnya.

Ia mendesak agar pihak Hotel Nikki segera membayarkan pesangon yang sudah ditunggak selama dua tahun tersebut.

Baca Juga  Gubernur Koster Sanksi Tegas WNA Nakal di Bali

“Saya berharap agar pihak Tergugat segera membayarkan hak dari klien kami dalam hal ini para mantan karyawan mengingat mereka punya keluarga yang harus dihidupi,” pungkas Gede Ngurah.

Pihak PT Pura Niki Wisata Bali bernama Evita saat dikonfirmasi terpisah melalui sambungan telepon oleh awak media, sempat tersambung namun komunikasi sempat terputus. Ketika dicoba dihubungi kembali yang bersangkutan tidak mengangkat telepon. Kemudian dikirimkan pesan via WhatsApp (WA) hanya menunjukkan indikator pesan terkirim dan tidak kunjung dijawab hingga berita ini ditayangkan.

Reporter: Dewa Fathur

Editor: Ngurah Dibia