Denpasar – Advokat Ni Wayan Pipit Prabhawanty soroti maraknya kasus Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) yang menimpa perempuan.

KBGO mencakup perilaku online yang bersifat merendahkan, mengintimidasi, atau menyerang seseorang berdasarkan jenis kelamin atau gender mereka. Hal ini sering kali melibatkan pelecehan verbal, ancaman, atau penyebaran konten merugikan.

Pihaknya mengimbau agar masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap bahaya yang ditimbulkan dari aktivitas digital.

“Segera blokir kontaknya, screenshot atau dokumentasikan kronologinya secara detail (KBGO, red). Segera membuat laporan kepolisian atau Pemerintah di UPTD PPA terdekat, atau bisa melalui call center Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) KemenPPPA di nomor 129,” sebutnya kepada Wacanabali.com, Kamis (14/12/23).

Baca Juga  Asupan Gizi dan Kesehatan Mental Anak Wajib Menjadi Perhatian Pemerintah

Apabila ditemukan ancaman, kata dia, korban dapat mengakses pendampingan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) atau Penasihat Hukum (PH) terlebih dahulu kemudian melanjutkan pelaporan kepada pihak kepolisian.

Terakhir, pemerhati perempuan ini mengajak masyarakat untuk speak up atau berani melaporkan kejadian KBGO yang dialami. Sehingga, angka kekerasan terhadap perempuan dapat ditekan oleh masyarakat luas.

“Terkait tindak pidana kekerasan seksual yang minim bukti atau tanpa bukti, dalam Undang- Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) keterangan korban cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah jika disertai dengan satu alat bukti sah lainnya,”

“Artinya jika korban kekerasan tersebut tidak memiliki bukti seperti saksi lain yang menyaksikan kejadian pelecehan seksual tersebut, keterangan korban sudah merupakan salah satu alat bukti dalam tindak pidana kekerasan seksual dengan nantinya didukung oleh hasil pemeriksaan psikologis atau saksi lain yang berhubungan dengan pelecehan seksual yang dialami,” tandasnya.

Baca Juga  Penyelenggara PWF Ajukan Perlindungan ke LPSK

Reporter: Komang Ari