Jembrana – Kepolisian Resort (Polres) Jembrana berhasil menangkap WS (64), seorang residivis penipuan tanah, setelah kembali terlibat dalam kejahatan serupa. Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto, mengungkapkan bahwa pada tahun 2016, WS pernah dihukum dua tahun penjara untuk kasus yang sama.

“Pelaku sempat ditahan dengan kasus yang sama pada tahun 2016,” katanya saat memimpin pers release , Kamis (4/1/24).

Penangkapan WS dilakukan setelah adanya laporan dari dua korban, M. Juhri dan Ramdani. “Mereka menyerahkan uang kepada WS untuk membeli tanah kapling yang ditawarkan oleh tersangka. Juhri menyerahkan Rp30 juta dalam dua tahap, sedangkan Ramdani Rp100 juta,” jelas Endang.

Meskipun WS mengaku tanah tersebut sudah dibelinya untuk meyakinkan korban, penyelidikan menunjukkan bahwa hanya uang muka sebesar Rp10 juta yang diberikan kepada pemilik tanah. Tanah tersebut masih berupa areal persawahan, dan pemilik belum mengajukan izin alih fungsi lahan.

Baca Juga  Sengketa 48 Are Tanah di Sesetan Memanas, Mediasi Gagal Capai Kesepakatan

WS dijerat dengan pasal 378 dan pasal 65 ayat (1) KUHP oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Jembrana.

“Kami mengimbau masyarakat untuk berhati-hati saat membeli tanah, serta mengecek status tanah ke instansi terkait guna menghindari terjebak dalam praktik mafia tanah seperti ini,” tandasnya.

Dirinya juga menyatakan bahwa korban lain yang merasa menjadi korban penipuan oleh WS dapat melapor ke Satreskrim Polres Jembrana.

Reporter: Yusuf Mudatsir