Tabanan – Kadek Dwi Arnata alias Jro Dasaran Alit (JDA), tersangka dugaan pelecehan seksual terhadap korban NCK (22) menuai beragam komentar pro maupun kontra dari netizen. Kendati banyak kecaman, sosok kontroversial di jagat maya ini juga banjir dukungan.

“Inilah kehidupan, apa yang akan terjadi besok kita nggak tahu. Saya awam tetapi saya berikan semangat Jero Dasaran Alit. Syukuri dan nikmati,” tulis akun @Mertajayaasn pada unggahan video TikTok wacanabali.com, Kamis (4/1/24). 

Hal serupa disampaikan netizen lainnya. @dexpuspa bersimpati dengan analogi semakin tinggi pohon semakin kencang angin menerpa. “Yang sabar Jro, tetap ganteng kok. Semakin tinggi pohon semakin kencang angin menggoyangkan, semua ini cobaan,” kata akun @dexpuspa.

Baca Juga  Penangguhan Penahanan Dasaran Alit Ditolak Kejari Tabanan

Untuk diketahui sebelumnya, JDA dikabarkan telah dititipkan di sel tahanan Polres Tabanan sejak Jumat, (29/12/23).

Kasi Intel Kejari Tabanan I Gusti Ngurah Anom menjelaskan pihaknya telah melakukan penahanan terhadap JDA selama 20 hari, pasca-menerima berkas dan tersangka dari penyidik Polres Tabanan.

“Saat ini proses perampungan berkas, akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tabanan. Atas kasus yang menjeratnya, JDA dikenai pasal 6 huruf a dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, serta pasal 285 dan 289 KUHP tentang pemerkosaan dan pencabulan, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda,” rinci Ngurah Anom didampingi Kasi Pidum Ngurah Wahyu Resta dan Kasi Pidsus I Nengah Ardika.

Baca Juga  Kuasa Hukum Ajukan Penangguhan Penahanan Jro Dasaran Alit, Ini Alasannya

Sementara itu, Kadek Agus Mulyawan selaku penasihat hukum (PH) tersangka JDA menyayangkan penahanan terhadap kliennya.

Ia beranggapan, semestinya JDA masih diperkenankan untuk wajib lapor. Namun, kata dia, akibat terjadinya miskomunikasi JDA pun harus mendekam di sel tahanan.

“Jro minta izin ketika dipanggil tanggal 26. Bahwa dia tidak bisa karena persiapan upacara muput karya tanggal 27 pas Purnama dan berlanjut nunas tirta ke Gunung Salak, Bogor,” katanya, Sabtu (6/12/24).

Menurutnya, penahanan JDA menyisakan tanda tanya sebab kasusnya sebelumnya telah di-P21.“Padahal penangkapan kan kita tahu itu proses pemeriksaan di penyidikan dan penyelidikan. Kok udah P21 ada istilah penangkapan. Kan janggal rasanya,” tandasnya.

Baca Juga  Usai Sidang Perdana, Kuasa Hukum Dasaran Alit Segera Ajukan Eksepsi

Reporter: Komang Ari