Tabanan – Tersangka kasus pencabulan, Kadek Dwi Arnata alias Jro Dasaran Alit (JDA) jalani sidang perdana secara daring, Rabu (24/1/24).

Menurut keterangan kuasa hukum JDA, Kadek Agus Mulyawan, sidang perdana tersebut dilaksanakan secara tertutup. 

“Tadi kan sidang perdana dilakukan secara online, pembacaan dakwaan juga dilakukan secara online. Tapi kita juga keberatan, supaya tindak lanjutnya minggu depan dilakukan secara offline,” sebutnya.

Lebih lanjut, kata Agus, mengatakan pihaknya akan melakukan eksepsi pada sidang selanjutnya yang digelar 29 Januari mendatang. “Kita memilih untuk melakukan eksepsi selanjutnya,” katanya.

Reporter: Komang Ari

Baca Juga  Kuasa Hukum Ajukan Penangguhan Penahanan Jro Dasaran Alit, Ini Alasannya