Tabanan – Kadek Agus Mulyawan, penasihat hukum (PH) tersangka Kadek Dwi Arnata alias Jro Dasaran Alit menyayangkan penahanan kliennya. Ia beranggapan, semestinya JDA masih diperkenankan untuk wajib lapor. Namun, kata dia, akibat terjadinya miskomunikasi JDA pun harus mendekam di sel tahanan.

“Jro minta izin ketika dipanggil tanggal 26. Bahwa dia tidak bisa karena persiapan upacara muput karya tanggal 27 pas Purnama dan berlanjut nunas tirta ke Gunung Salak, Bogor,” sebutnya kepada wacanabali.com, Sabtu (6/12/24).

Menurutnya, penahanan JDA menyisakan tanda tanya sebab kasusnya sebelumnya telah di-P21. “Padahal penangkapan kan kita tahu itu proses pemeriksaan di penyidikan dan penyelidikan. Kok udah P21 ada istilah penangkapan. Kan janggal rasanya,” sambungnya.

Baca Juga  Kuasa Hukum Ajukan Penangguhan Penahanan Jro Dasaran Alit, Ini Alasannya

Agus mengungkap, kendati alasan pengamanan JDA karena kekhawatiran akan melarikan diri ke luar kota. JDA telah mendatangi pemeriksaan di tanggal 29.

“Penahanan dengan kekhawatiran JDA akan menghilang atau menghilangkan barang bukti. Tapi, faktanya tidak begitu klien saya sih kooperatif banget ya. Kalau dicurigai akan melarikan diri tanggal 29 nggak adil. Nah itu disayangkan sekali harusnya masih bisa wajib lapor,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Tersangka dugaan kasus pelecehan seksual Jero Dasaran Alit terhadap perempuan inisial NCK (22) akhirnya digiring ke Lapas Kelas II A Tabanan. Hal itu dilakukan setelah selesai dilimpahkan tersangka beserta barang bukti perkaranya oleh Polres Tabanan ke Kejari Tabanan, Kamis, (4/1/2024).

Baca Juga  Usai Sidang Perdana, Kuasa Hukum Dasaran Alit Segera Ajukan Eksepsi

Setelah proses pelimpahan JDA ditahan selama 20 hari ke depan sampai perkara masuk di Pengadilan Negeri Tabanan.

Kasi Intel Kejari Tabanan I Gusti Ngurah Anom menjelaskan pihaknya telah melakukan penahanan terhadap JDA selama 20 hari, pasca-menerima berkas dan tersangka dari penyidik Polres Tabanan.

“Saat ini proses perampungan berkas, akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tabanan. Atas kasus yang menjeratnya, JDA dikenai pasal 6 huruf a dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, serta pasal 285 dan 289 KUHP tentang pemerkosaan dan pencabulan, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda,” tandas Ngurah Anom didampingi Kasi Pidum Ngurah Wahyu Resta dan Kasi Pidsus I Nengah Ardika.

Baca Juga  Kejari Tabanan Kirim Jero Dasaran Alit ke Lapas Tabanan

Reporter: Komang Ari