Denpasar – Kasus gratifikasi pengadaan buku yang menjerat mantan Direktur Utama CV Aneka Ilmu, H Suwanto memasuki agenda vonis di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Denpasar, Kamis (11/1/24). Majelis Hakim yang diketuai oleh Dewa Gede Wiguna menjatuhkan hukuman selama 2 tahun penjara.

“Menjatuhkan hukuman selama 2 tahun penjara terhadap terdakwa H Suwanto karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana gratifikasi,” ujarnya membacakan putusan vonis.

Selain dikenakan hukuman penjara, terdakwa juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 100 juta dan menanggung beban biaya perkara.

“Terdakwa diwajibkan membayar denda sebesar 100 juta rupiah subsider 6 bulan hukuman kurungan jika denda tersebut tidak di bayar serta wajib membayar biaya perkara sebesar 5 ribu rupiah,” sambungnya.

Baca Juga  Mantan Kajari Buleleng Gunakan Rekening Staf untuk Singgahkan Dana

Atas putusan tersebut, Majelis Hakim mempersilahkan pihak terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan upaya banding.

“Baik pihak terdakwa dan Penuntut Umum (JPU, red) dipersilahkan untuk melakukan upaya banding jika putusan dari Majelis Hakim belum diterima silahkan mengajukan banding dalam 7 hari kedepan,” tandasnya.

Sementara itu terdakwa H Suwanto setelah melakukan diskusi dengan Penasihat Hukum memutuskan memikirkan kembali untuk melakukan banding, begitu pun JPU yang diketuai oleh Muhamad juga memutuskan pikir-pikir. JPU sebelumnya menuntut H Suwanto dengan hukuman tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp 150 juta.

Diketahui, kasus ini sendiri diungkap oleh Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung. Tim Penyidik menetapkan dua orang (berkas terpisah) tersangka, yakni FR, oknum di Kejari Buleleng selaku penerima suap dan S, Direktur Utama CV Aneka Ilmu selaku penyuap.

Baca Juga  Saksi Gratifikasi Mantan Kajari Buleleng: Uang Penjualan Buku Tak Masuk ke CV Aneka Ilmu

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana saat itu menerangkan FR telah menerima sejumlah uang fee dari tahun 2006 hingga 2019 dari CV Aneka Ilmu dengan total Rp 24.499.474.500 terkait proyek pengadaan buku dari dana alokasi khusus (DAK) maupun dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Dengan adanya peran FR telah menguntungkan H Suwanto selaku pemilik CV Aneka Ilmu untuk memperoleh proyek-proyek pengadaan buku dan FR diuntungkan dengan memperoleh imbalan sejumlah uang fee.

Reporter: Dewa Fathur
Editor: Ady Irawan