Denpasar – Anggota Dewan Pimpinan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Dapil Bali, Arya Wedakarna (AWK) melaporkan balik beberapa kelompok yang melakukan aksi demonstrasi terhadap dirinya beberapa hari lalu. 

AWK mengaku aksi demonstrasi tersebut merupakan penyerangan terhadap dirinya sebagai pejabat publik. Karena itu, baginya tindakan dari beberapa kelompok tersebut merupakan tindakan pencemaran nama baik. 

“Yang saya laporkan ke Polda Bali terkait beberapa tokoh, ada majelis, tokoh agama yang melakukan fitnah terhadap saya. Yang mana sudah masuk unsur pencemaran nama baik. Dan juga telah mengganggu kerja wakil rakyat yang sah, dimana mereka ikut menyebar berita hoax,” kata AWK dalam jumpa pers di kantor DPD RI Bali, Renon Denpasar, Kamis (18/1/24).

Baca Juga  Dipecat BK DPD RI, Wedakarna: Saya Tidak Malu!

Selain itu, AWK menyebut dirinya juga telah melaporkan ke BawasIu atas dugaan keterlibatan beberapa orang caleg dalam aksi tersebut. Ia menegaskan bahwa keterlibatan para calon tersebut merupakan salah satu bentuk pelanggaran terhadap UU pemilu maupun aturan Bawaslu. 

“Saya juga telah melaporkan ke Bawaslu yang dimana ada satu indikasi bahwa ada empat orang caleg dari tiga partai yang ikut dalam aksi demonstrasi terhadap saya. Dan itu sudah melanggar aturan pemilu, bahwa sesama caleg sangat dilarang untuk melakukan black campaign,” jelasnya 

Anggota DPD RI Dapil Bali itu juga menyampaikan laporan yang dilayangkan kepada Polda Bali dan Bawaslu bukan hanya datang dari dirinya sendiri. Tapi atas desakan masyarakat yang mendukungnya. 

Baca Juga  Warga Bugbug Demonstrasi Dukung BK DPD RI Periksa AWK

“Jangan lupa loh, Arya Wedakarna ini lahir dari pemilu yang sah, dengan jumlah suara 742 ribu. Jadi yang mendesak untuk melaporkan bukan saya sendiri, tapi konstituen,” pungkasnya.

Reporter: Yulius N