Dua Pegawai Udayana Dituntut 4 Tahun Penjara
Denpasar – Kasus dugaan korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi Universitas Udayana (SPI Unud) yang menjerat I Ketut Budiartawan dan I Made Yusnantara memasuki agenda tuntutan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diketuai oleh Sefran Haryadi di hadapan sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Putu Ayu Sudariasih membacakan tuntutan kepada terdakwa.
“Terdakwa I Ketut Budiartawan dan I Made Yusnantara terbukti melanggar Pasal 12e Undang Undang Tindak Pidana Korupsi, menjatuhkan hukuman kepada I Ketut Budiartawan dan I Made Yusnantara dengan tuntutan 4 tahun penjara dikurangi selama masa penahanan sementara dan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” ujarnya dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar, Selasa (23/1/24).
Selain menjatuhkan hukuman badan selama 4 tahun JPU juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp200 Juta.
“Selain menjatuhkan hukuman penjara menuntut Terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp200 juta. Apabila tidak dibayarkan oleh Terdakwa diganti dengan hukuman kurungan selama 2 bulan penjara,” pungkasnya.
Reporter: Dewa Fathur
Editor: Ngurah Dibia
Tinggalkan Balasan