Denpasar – Kasus dugaan korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) yang menjerat mantan Rektor Universitas Udayana Prof I Nyoman Gde Antara memasuki agenda tuntutan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diketuai oleh Dino Kries Miardi di hadapan sidang yang diketuai oleh Hakim Ketua Agus Akhyudi membacakan tuntutan kepada terdakwa Prof Antara.

“Terdakwa (Prof Antara, red) terbukti melanggar Pasal 12e Pasal 18a dan 18b Undang-undang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP, atas dasar tersebut menjatuhkan hukuman kepada Prof I Nyoman Gde Antara dengan tuntutan 6 tahun penjara dikurangi selama masa penahanan sementara dan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” ujarnya di hadapan Persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar, Selasa (23/1/24).

Baca Juga  Diduga Kelelahan, Sopir Angkut Logistik Pemilu Ditemukan tak Bernyawa

Selain menjatuhkan hukuman badan selama enam tahun JPU juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp300 Juta.

“Selain menjatuhkan hukuman penjara menuntut Terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp300 Juta apabila tidak dibayarkan oleh terdakwa diganti dengan hukuman kurungan selama 3 bulan penjara,” sambungnya.

Terdakwa juga dituntut untuk membayarkan biaya perkara kepada negara. “Selain hukuman pidana dan denda terdakwa diharuskan membayar biaya perkara kepada negara sebesar Rp10 ribu,” pungkasnya.

Reporter: Dewa Fathur

Editor: Ngurah Dibia