Tak Penuhi Syarat, Laporan AWK Ditolak Bawaslu
Denpasar – Badan Pengawas Pemilihan Provinsi Bali menolak laporan Senator DPD RI dapil Bali, Arya Wedakarna atas dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh empat calon legislatif yang ikut dalam aksi demonstrasi beberapa waktu lalu di depan kantor DPD RI Bali.
Ketua Bawaslu Bali Putu Agus Tirta Suguna menyampaikan pihaknya telah mengkaji laporan dari Arya Wedakarna. Namun, pihaknya menemukan, laporan tersebut tidak memenuhi syarat.
Ia mengatakan pihaknya telah menggelar rapat menindaklanjuti laporan tersebut serta membentuk tim untuk melakukan kajian. Setelah dikaji, ternyata laporan Arya Wedakarna tidak memenuhi syarat formal.
“Jadi sesuai dengan ketentuan peraturan Bawaslu nomor 7 tahun 2022, pasal 15 ayat (3) tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran pemilu, jadi ada syarat formal yang meliputi, nama, alamat pelapor, pihak terlapor kemudian waktu penyampaian laporan tidak melebihi jangka waktu paling lambat paling lama 7 hari sejak ditemukannya dugaan pelanggaran pemilu,” ungkap Putu Suguna kepada wacanabali.com, Kamis (25/1/24).
Lebih Jauh, Putu Suguna menjelaskan laporan Arya Wedakarna yang tidak memenuhi syarat formal sesuai batas waktu yang ditentukan dalam UU pemilu.
Dirinya menyebut terkait waktu pelaporan berdasarkan pasal 454 ayat 6, UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu juncto pasal 8 ayat (3) peraturan Bawaslu nomor 7 tahun 2022, diterangkan bahwa waktu penyampaian pelanggaran pemilu tidak lebih dari 7 hari.
“Jadi berdasarkan data yang kita dapatkan atas dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh pelapor terjadi pada 4 Januari 2024 dan diketahui oleh pelapor pada 5 Januari 2024, selanjutnya pelapor menyampaikan laporan ke Bawaslu Provinsi Bali pada hari Rabu, tanggal 17 Januari 2024, pukul 13:22 WITa. Jadi dengan demikian laporan pelapor sudah melewati batas waktu 7 hari,” paparnya
Selain tak memenuhi syarat formal, Putu Suguna juga menyebut syarat materiil dalam laporan Arya Wedakarna juga tak dipenuhi. Hal tersebut disampaikannya berdasarkan hasil kajian yang dilakukan oleh pihaknya.
“Jadi berdasarkan pasal 1 angka 35 UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu, orasi dari sekelompok orang tersebut yang disampaikan oleh pelapor bukan merupakan aktivitas kampanye melainkan aksi unjuk rasa yang bertempat di kantor DPD RI Bali,” ujarnya.
“Jadi berdasarkan uraian tersebut, peristiwa yang dilaporkan pelapor tidak mengandung dugaan pelanggaran pemilu, sehingga belum memenuhi syarat materiil,” tandasnya.
Reporter: Yulis N
Tinggalkan Balasan