Bali SPA Bersatu Minta Pemerintah Tegas Seragamkan Pajak
Denpasar – Ketua gerakan Bali SPA (Sanus Per Aquam) bersatu I Gusti Jayeng Saputra meminta pemerintah agar melakukan penyeragaman pajak pelaku usaha SPA agar tidak adanya ketimpangan antara satu dan lainnya.
Pernyataan itu disampaikan dalam diskusi bersama Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Bali, di Zodiac Coffee & Eatery, Renon Denpasar, Sabtu (27/1/24).
“Saya berharap ke depannya pemerintah melakukan penyeragaman besaran pajak terhadap para pelaku SPA agar kedepannya tidak ada lagi perbedaan antara satu daerah dengan lainnya, seperti hotel dan restoran, semisal mereka 10 persen kita juga harus sama seperti itu,” ungkapnya.
Lebih lanjut pria yang akrab disapa Ajik Jayeng ini menambahkan penyeragaman pajak tersebut sudah semestinya dilakukan karena selama ini masih ada ketimpangan antar SPA yang ada di Bali.
“Kita kan diatur oleh Peraturan Menteri Kesehatan, kalau semisal pajaknya di angka berapa ya sudah semestinya seragam agar tidak ada perbedaan antar pelaku usaha SPA di Bali selama ini kan ada ketimpangan ada yang 10 persen ada yang 12 persen ini yang kedepannya harus diperbaiki agar ada keseragaman,” sambungnya.
Ia menjelaskan akan ada kontradiksi jika ketimpangan pajak antara pelaku usaha SPA dan pelaku usaha lainnya.
“Ini kan lucu jika adanya perbedaan, kedepannya saya berharap pengumpulan kebijakan melakukan penyeragaman agar kedepannya ada keadilan bagi kami para pelaku SPA,” pungkas Ajik Jayeng.
Sementara itu anggota Bali SPA bersatu Debra Maria menyampaikan hal serupa, menginginkan pajak SPA yang semula diwacanakan 40 persen agar diturunkan.
“Kita baru pulih dari badai pandemi, sudah semestinya pemerintah tidak berlaku seperti ini dengan menaikan pajak sampai minimal 40% ini saya rasa kurang masuk akal,” sebutnya.
Ia menambahkan bahwa selama ini pemerintah kerap memandang sebelah mata para pelaku usaha SPA.
“Sewaktu pandemi para pelaku SPA tidak diperhatikan oleh pemerintah, tidak pernah diberikan support sekarang kami baru bangkit dari pandemi malah pajak dinaikkan bahkan minimalnya 40 persen jujur kami kecewa,” tutup Debra.
Reporter: Dewa Fathur
Tinggalkan Balasan