ASPI dan ASTI Merapat ke Bali SPA Bersatu, Minta Presiden segera Keluarkan PERPPU
Denpasar – Asosiasi Spa Pengusaha Indonesia (ASPI) dan Asosiasi Spa Terapis Indonesia (ASTI) secara resmi telah menyatakan diri bekerjasama dengan Bali SPA Bersatu (BSB), ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) yang berlangsung di Griya Bima Sakti, Denpasar, Senin (29/1/24).
Dalam kesempatannya, Ketua Inisiator Bali SPA Bersatu, I Gusti Ketut Jayeng menjelaskan, selain mengawal proses Judicial Review (uji materi) ke Mahkamah Konsitusi (MK) terkait penolakan dimasukkannya SPA (Sanus Per Aquam) dalam kategori Pajak Hiburan di dalam UU No. I Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pusat dan Daerah (HKPD) dan pengenaan pajak 40 persen, perjanjian kerja sama juga meliputi soal kelembagaan dan pengembangan industri SPA di Bali.
“Jadi perjanjian ini nantinya akan menjadi pondasi yang kuat bagi rekan-rekan therapist di Bali untuk menyuarakan perubahan bersama. Kita akan bersama-sama mengawal proses Judicial Review di MK, juga menjadi kekuatan kita untuk menyuarakan keadilan sehingga suara kami bisa didengar oleh Presiden. Kami juga meminta Presiden untuk segera mengeluarkan PERPPU (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, red) mengingat UU (Undang-Undang, red) Nomor 1 2022 ini secara perlahan akan mematikan industri SPA di Bali khususnya,” cetusnya.
Selain itu ia mengatakan, pihaknya juga mendorong untuk jenis usaha SPA dikeluarkan dari kategori Pajak Hiburan di dalam UU No. I Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pusat dan Daerah (HKPD). Ia menegaskan, bahwa usaha SPA bukanlah kategori hiburan, melainkan aktivitas kebugaran dan kesehatan, sebagaimana tertuang dalam Permenkes nomor 8 tahun 2014.
“Ini sudah berkali-kali saya tekankan, kalau memang suara kita didengarkan Pemerintah tentunya harus langsung mengambil sikap agar kedepan permasalahan ini tidak terus menggerus kami di Bali. Kami usaha SPA di Bali ini jelas bukan usaha hiburan! Jadi, kami mohon untuk para pemangku kepentingan khususnya Presiden Joko Widodo bisa segera mengambil keputusan terkait polemik ini,” tegasnya.
Sementara itu, I Nyoman Satrawan selaku Ketua ASTI Bali menyambut baik kerja sama yang dilakukan. Sebagai pihak yang juga terdampak terhadap kebijakan UU Nomor 1 Tahun 2022, ia berharap agar pemerintah mempertimbangkan kembali aturan tersebut. Pihaknya juga akan bergerak bersama BSB memperjuangkan keadilan dan kesetaraan hak hingga ke Mahkamah Konstitusi.
“Jangan sampai kebijakan pemerintah jadi tumpang tindih. Kami berharap MK dapat mengabulkan permohonan kami dan membatalkan aturan yang mewajibkan pelaku usaha SPA membayar pajak sebesar 40%,” tutupnya.
Selanjutnya, Owner Taman Air SPA, Debra Maria menyebut, saat ini di Bali terdapat sebanyak 1.673 usaha SPA yang terdaftar di situs travel. Kesemua jumlah itu banyak yang belum tergabung dalam asosiasi. Pihaknya juga akan bergerak bersama mereka untuk memperjuangkan keadilan dan kesetaraan hak hingga ke Mahkamah Konstitusi.
“Kita di Bali baru pulih dari pandemi Covid-19. Selama Covid kami di usaha SPA tidak pernah mendapat perhatian pemerintah. Lalu sekarang ketika sudah endemi, tiba-tiba pajak dinaikkan 40 persen, tentu ini sangat memukul kami,” tandas Debra.
Reporter: Gung Krisna
Editor: Ngurah Dibia
Tinggalkan Balasan