Gianyar – Dilematis, itulah kalimat yang dapat menggambarkan kondisi terkini industri SPA (Sante Par Aqua) di Kabupaten Gianyar pasca digelarnya Rapat Koordinasi (Rakor) oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dengan Pengusaha SPA Wajib Pajak tidak menemukan solusi pasti dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gianyar, Selasa (30/1/24).

Ditemui seusai Rakor, Mohammad Hidayat selaku Kuasa Hukum pengusaha Bali SPA Bersatu (BSB) mengatakan, pihaknya meminta kepada Penjabat (Pj) Bupati Gianyar, I Dewa Tagel Wirasa, segera menunda kenaikan pajak 40% sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gianyar Nomor 7 Tahun 2023 tentang perubahan pengaturan tarif PBJT (Pajak Barang dan Jasa Tertentu) dan menemui langsung para Pengusaha SPA Gianyar untuk penyamaan persepsi.

“Pada intinya tidak ada hasil apapun dalam Rakor hari ini, mereka (BPKAD, red) hanya sekedar berdiskusi tidak mencarikan solusi. Kami memimta kepada Pj Bupati kalau bisa menunda peraturan ini sampai adanya putusan dari MK (Mahkamah Konstitusi, red) terkait Judicial Review yang kami ajukan. Kami juga meminta pemberlakuan tarif lama, sesuai UU Nomor 28 tahun 2009, di Gianyar kalau tidak salah itu sebesar 12,5 persen,” jelasnya.

Baca Juga  Pemkab Badung Gelar Apel HUT Damkar ke-105

Ia mengatakan, dari Rakor yang dipimpin Plt. I Gusti Bagus Adi Widhya Utama, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gianyar terkesan bersikeras tidak dapat mengubah apa yang sudah diatur tentang pemberian insentif pajak secara jabatan (fiskal) dibawah 40%, sebagai tindak lanjut Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (SE Mendagri) No. 900.1.13.1/403/SJ per 19 Januari 2024 lalu, menjadi pilihan dilematis dapat diasumsikan para pengusaha menyetujui apa yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 dan sifatnya juga sementara.

“Inikan jadinya maju kena mundur kena. Selain itu sifatnya sementara dan tetap semua mengacu pada Undang-Undang itu. Dilematis. Jadi ga ada pilihan lain, Pj Bupati harus segera bertemu kami, kembalikan pajak ke tarif yang lama sampai ada hasil dari MK, memutuskan SPA bisa benar-benar keluar dari kategori hiburan. Ini harga mati kami,” pungkasnya.

Baca Juga  Arsa Linggih "Kuliahi" Sekaa Teruna Tips Berorganisasi

Senada dengan Hidayat, I Gusti Ayu Raniti menambahkan pihaknya juga mendorong untuk jenis usaha SPA dikeluarkan dari kategori Pajak Hiburan dalam UU No. I Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pusat dan Daerah (HKPD). Ia menegaskan, bahwa usaha SPA bukanlah kategori hiburan, melainkan aktivitas kebugaran dan kesehatan, sebagaimana tertuang dalam Permenkes nomor 8 tahun 2014.

“Penetapan SPA masuk dalam kategori hiburan ini sudah sangat jelas salah. Pemerintah tidak melihat aturan-aturan lain disini, bahwa ada Permen khusus yang mengatur pengkategorian SPA. Jadi, mewakili para klien saya meminta agar pemerintah mempertimbangkan kembali aturan tersebut, mengeluarkan kebijakan yang tidak memberatkan para pengusaha sampai adanya putusan MK,” tegasnya.

Baca Juga  Pelaku Curanmor di Cafe Pak Jali Berhasil Dibekuk Polisi

Sementara itu, dalam Rapat Koordinasi yang dipimpin langsung Plt. I Gusti Bagus Adi Widhya Utama, Pemkab Gianyar melibatkan sebanyak 58 Wajib Pajak SPA untuk bertatap muka, memberikan penjelasan umum tentang Ketentuan Umum, terkait perubahan pengaturan tarif Pajak Daerah khususnya tarif PBJT atas Jasa Kesenian dan Hiburan khususnya SPA.

Sebelumya, pada Minggu 28 Januari 2024, Pj. Bupati Gianyar, I Dewa Tagel Wirasa mengaku berhati-hati untuk mengambil keputusan, dan lebih menunggu hasil rapat koordinasi dengan Penjabat Gubernur Bali terkait penyamaan persepsi.

Ia juga mengatakan telah menadapatkan laporan dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), terkait hasil dengan pelaku usaha yang pada perinsipnya mereka harus memahami regulasi yang ada.

Reporter: Gung Krisna

Editor: Ngurah Dibia