Denpasar – Senator Asal Provinsi Bali I Gusti Ngurah Arya Wedekarna menanggapi pemecatan dirinya dengan kesiapan melawan putusan Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.

“Masih ada upaya hukum, yang pertama akan diajukan banding sesuai dengan tata tertib,” ujar Wedekarna dalam unggahan video di akun tiktok pribadinya, Sabtu (3/2/24).

Lebih lanjut politisi kelahiran 23 agustus 1980 itu menyebut akan menyiapkan gugatan secara hukum.

“Kita akan lakukan upaya hukum berupa gugatan baik ke Pengadilan Tata Usaha Negara maupun ke Pengadilan Negeri, itu perjalanannya masih jauh sehingga AWK bisa menyelesaikan kewajibannya di DPD RI jadi saya masih anggota DPD aktif,” sambungnya.

Ia menyebut bahwa pemecatan dirinya belum bisa dikatakan sah karena belum atas persetujuan presiden.

Baca Juga  Tanggap Kemanusiaan, AA Gde Agung Salurkan Bansos untuk Korban Bencana Karangasem

“Pemberhentian anggota DPD harus atas izin presiden, jadi tidak bisa karena saya diangkat oleh presiden Joko Widodo, jadi pemberhentian harus seizin presiden,” pungkasnya.

Wedekarna Sebut Dirinya Tidak malu Dipecat. Menanggapi pemecatannya dengan santai, bahkan ia tidak malu jika dirinya dipecat sebagai anggota DPD.

“Intinya saya tidak malu dipecat dari DPD RI,” ujarnya Jumat (2/2/24).

Lebih lanjut ia menjelaskan dirinya tidak malu dipecat sebagai DPD lantaran membela agama Hindu dan masyarakat Bali.

Tidak malu karena laporkan Majelis Ulama Indonesia (MUI), kan yang saya bela agama Hindu dan masyarakat Bali,” pungkasnya.

Pemecatan Tak Gugurkan Pencalonan AWK

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bali I Putu Agus Tirta Suguna, SH menyebut dipecatnya I Gusti Ngurah Arya Wedakarna (AWK), sebagai Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI tidak akan menggugurkan status pencalonannya saat ini sebagai Calon DPD RI Daerah Pemilihan (Dapil) Provinsi Bali.

Baca Juga  Lebih Dekat dengan Rakyat, WS 'Masimakrama' di Mengwi

“Proses Pencalonan saat ini tidak ada ranah kesana (Pengguguran status, red) jadi status pencalonan saat ini sudah memenuhi syarat yang sudah mereka lakukan,” ujarnya kepada wartawan di Denpasar, Jumat (2/2/24).

Lebih lanjut Agus menjelaskan semua kembali ke masyarakat mau memilih atau tidak AWK di Pemilu kali ini.

“Statusnya tidak bisa digugurkan, tapi kembali kepada masyarakat apakah terpilih kembali atau tidak, kalau dari bawaslu sendiri apa proses yang sudah berjalan saat ini itu yang kita awasi,” sambungnya.

Terakhir ia menyebut yang bida menggugurkan status pencalonan jika AWK terjerat dalam kasus hukum.

“Status tersebut gugur jika yang bersangkutan (AWK, red) tersangka dengan pidana baru bisa memberatkan dari calon tersebut tapi untuk pemecatan tidak ada regulasi yang mengatur hal tersebut,” pungkasnya.

Baca Juga  Jelang Pilpres, Indonesia Butuh Pemimpin Seperti ini

Reporter: Dewa Fathur

Editor: Nyoman Adhy