Denpasar – Tidak dapat dibayangkan bagaimana kepedihan dan kesedihan dialami Prof. Gde Antara merasa dizolimi hingga melontarkan sumpah cor dalam dakwaan perkara korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Universitas Udayana (UNUD) di ruang persidangan.

Prof Antara berani mendapatkan karma sampai tujuh turunan sengsara jika melakukan korupsi. Sebaliknya juga, mengutuk pihak-pihak tidak benar yang telah berupaya menzolimi akan mendapatkan karma yang sama.

Tentunya momen langka ini menjadi catatan dalam Lembaga Pengadilan di Indonesia, bagaimana seseorang merasa tidak bersalah sampai mengadu kepada ilahi dalam mencari keadilan dan pihak tidak benar disumpahi atau dikutuk.

“Berkaitan dengan sumpah cor memang tidak diatur secara kelembagaan, tapi berdasar pada keyakinan karena memberikan kesaksian di persidangan kita juga disumpah. Apa salahnya saya menginginkan itu (Sumpah Cor, red) terhadap pihak pihak yang menuduh saya,” ungkap Prof. Antara usai agenda sidang duplik di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (13/02/2024)

Baca Juga  JPU Diduga Sengaja Ulur Waktu, Hakim Cecar Habis dalam Sidang Jero Kepisah

Lebih jauh ia sampaikan, jika sampai seseorang menantang sumpah cor berarti sudah sangat yakin dengan dilakukan. Bahkan dikatakan, jika sampai nanti tidak ada tanggapan, pihaknya pun akan melakukan ‘sumpah ketok waton’ menggugah siapa saja yang berbuat.

“Jika sampai seseorang menantang sumpah cor berarti sudah sangat yakin dengan yang dilakukan, jika sampai nanti tidak ada tanggapan, saya akan ketok waton menggugah siapapun yang berbuat,” tegas Prof Antara.

Untuk diketahui sebelumnya Prof I Nyoman Gde Antara dalam nota pembelaan pribadinya, menyampaikan dirinya siap disumpah cor untuk membuktikan dirinya tidak bersalah dalam kasus SPI UNUD.

“Dengan segenap keyakinan dalam diri saya, serta bakti saya kepada leluhur dan ida susuhunan di seluruh Bali serta Ida Sang Hyang Widhi Wasa saya siap menjalani sumpah cor atau sumpah pemutus, bahwa saya tidak pernah korupsi,” ujar Prof Antara di hadapan persidangan yang dipimpin hakim ketua Agus Akhyudi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Selasa (30/1/24).

Baca Juga  JPU Kasus SPI Unud: Jangan Bikin Opini Sesat, Kami Kerja Profesional!

Lebih lanjut akademisi asal Desa Gulingan Mengwi Badung tersebut menantang jika dirinya benar korupsi maka ia dan keturunannya akan mendapat karmanya.

“Jika saya memang benar mengkorupsi dana SPI UNUD biar saya dan keluarga saya menanggung karmanya, tapi jika tidak terbukti maka siapa saja yang sudah membuat saya begini (menjadi pesakitan, red) agar karma tersebut berbalik serta keturunannya yang menanggung sebab saya meyakini hukum karma yang berjalan pasti,” sambungnya.

Terakhir Prof Antara kembali meyakinkan Hakim Ketua Agus Akhyudi untuk mengabulkan keinginannya untuk melaksanakan sumpah cor.

“Yang mulia saya dengan segenap keyakinan agama yang saya anut siap bersumpah cor atau sumpah pemutus untuk membuktikan diri saya tidak bersalah terimakasih dan mohon maaf sebesar-besarnya,” pungkas Prof Antara.

Baca Juga  Sebut Tak Ada Korban, Dokter Tukang Aborsi Minta Dihukum Ringan