KPU Bali Musnahkan Ribuan Surat Suara
Denpasar – Ribuan surat suara dimusnahkan komisi pemilihan umum (KPU) provinsi Bali. Total Surat suara yang dimusnahkan KPU Bali, diantaranya 6.039 surat suara presiden dan wakil presiden serta 60 lembar surat suara pemilihan ulang DPRD Provinsi Bali.
Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan menyebut pemusnahan surat suara tersebut sesuai perintah Undang-undang.
“Hari ini sesuai perintah undang-undang bahwa surat suara yang rusak atau lebih harus dilakukan pemusnahan, sebelum-sebelumnya kan dibakar tapi karena sudah ada aturan tidak boleh membakar maka kita lakukan dengan pencacahan,” kata Lidartawan pada saat pemusnahan surat suara di kantor KPU Bali, Selasa (13/2/24).
Lebih lanjut, Lidartawan menyampaikan surat suara yang dimusnakan karena ada kelebihan saat pencetakan kemudian adanya surat suara yang rusak, coretan tinta, sobek dan buram.
“Ya namanya mencetak kelebihan itu wajar, misal dari 100 lembar disortir ada rusak 10 lembar jadi minta lagi ke penyedianya. Kemudian saat saya cek ke kabupaten/kota ternyata tidak begitu rusak jadi bisa dipakai sehingga saat yang baru datang dari penyedia itu sebenarnya sudah mencukupi,” ujarnya.
Selain, KPU kota Denpasar juga memusnahkan 6.293 lembar surat suara presiden dan wakil presiden, 3.203 lembar surat suara DPR RI, 2.694 surat suara DPRD provinsi, 2.766 surat suara DPRD kabupaten, dan 129 surat suara DPD.
Reporter: Yulius N
Tinggalkan Balasan