Denpasar – Seorang resedivis berinisial MS (49) nekat menjambret kalung emas seorang wanita yang hendak sembahyang di depan rumahnya di Jalan Raya Sesetan gang Kelapa Sesetan, Denpasar Selatan, Rabu (28/2/2024).

Kapolsek Denpasar Selatan Kompol Ida Ayu Made Kalpika menyebut korban bernama Ni Made Wardani (68) hendak sembahyang di depan rumahnya, tiba-tiba didatangi seseorang dengan mengendarai sepeda motor matic langsung menarik kalung korban yang ada di leher korban lalu berusaha kabur.

“Pelaku jambret sudah kita amankan. Kita ketahui, ternyata pelaku merupakan residivis pernah ditangkap dua kali di wilayah Denpasar Selatan dan terakhir di Denpasar Barat dalam kasus yang sama, pelaku baru beberapa hari ini keluar dari penjara,” kata Kapolsek Denpasar Selatan Kompol Ida Ayu Made Kalpika kepada awak media.

Baca Juga  Jambret Spesialis WNA "Dijuk" Polsek Kuta

Lebih lanjut, Kapolsek Denpasar Selatan itu menyampaikan bahwa pelaku sebelum diamankan sempat dihajar warga hingga babak belur saat hendak melarikan diri.

“Sebelum diamankan polisi, pelaku sempat diamuk massa. Anggota kami cepat mengamankan pelaku dari amukan massa dan Saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Denpasar Selatan untuk penyelidikan lebih lanjut” kata Kapolsek

Dari tangan pelaku barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 (satu) buah Kalung emas dan liontin, 1 (satu) unit spm yamaha mio biru dongker no.pol DK 6183 PM yang dikendarai pelaku saat melancarkan aksinya dan 1 (satu) buah hp samsung pada lokasi TKP berbeda yakni di Jalan Tegal wangi sesetan.

“Pelaku telah berada di Mapolsek Denpasar Selatan untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Ia terancam dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” ungkap Kompol Ida Ayu Made Kalpika Sari. (ds.33)

Baca Juga  'Gegara' Jambret HP Mahasiswa, Pujiarta Terancam 5 Tahun Penjara

Reporter: Yulius N